JAKARTA, danantaranews.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkesempatan memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota hingga 1,35 juta sertifikat untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Program ini menjadi perhatian menjelang tenggat kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi dapat memanfaatkan layanan digital SiHalal untuk memulai proses pendaftaran.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi gratis bagi UMKM agar pelaku usaha tidak terbebani biaya dalam mengurus sertifikat halal.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang mengenai penerapan kebijakan Wajib Halal. Menurutnya, regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi kegiatan usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun. Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau melakukan sertifikasi halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau, tidak ada sanksi,” tegas Haikal saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa ketentuan kewajiban sertifikasi halal berlaku sesuai kategori produk, skala usaha, dan peraturan yang mengaturnya. Karena itu, UMKM sebaiknya memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Program Sehati 2026
Program Sehati 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil di berbagai daerah. Dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat, program ini diharapkan membantu semakin banyak produk UMKM memenuhi persyaratan jaminan produk halal.
Sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat. Selain memberikan informasi mengenai status kehalalan produk, sertifikat ini membantu membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha.
Bagi UMKM, kesempatan memperoleh sertifikat tanpa biaya dapat mengurangi hambatan dalam memenuhi persyaratan administrasi usaha. Pelaku usaha pun memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pemasaran, baik melalui toko konvensional maupun platform digital.
Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui platform SiHalal. Pelaku usaha perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai jenis produk serta skema sertifikasi yang tersedia.
Karena kuota program terbatas, calon peserta sebaiknya memeriksa informasi resmi BPJPH mengenai ketersediaan kuota, persyaratan, dan tahapan pengajuan.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH mengedepankan pembinaan dan pengawasan yang tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengetahui kewajiban dan prosedur sertifikasi halal.
Haikal menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan represif atau aksi penertiban sepihak (sweeping) terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pendekatan pembinaan diharapkan membantu UMKM mempersiapkan diri menghadapi penerapan ketentuan halal. Dengan informasi yang jelas, pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi tanpa harus khawatir terhadap prosedur yang belum mereka kuasai.
Siapkan Ketentuan Khusus
Selain menyediakan sertifikasi halal gratis, pemerintah tengah mematangkan ketentuan khusus bagi kelompok usaha dan produk tertentu. Kebijakan tersebut mencakup usaha mikro dan kecil (UMK), serta kategori produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Penyusunan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya.
Pemerintah berupaya memastikan proses menuju penerapan Wajib Halal berlangsung secara terukur. Dengan begitu, pelaku usaha di wilayah perkotaan maupun perdesaan memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Kepastian aturan juga penting agar pelaku UMKM dapat menyusun langkah bisnis dengan lebih baik, mulai dari pemenuhan dokumen hingga persiapan produk untuk dipasarkan.
Cara Ajukan Sertifikat Halal Gratis
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan program Sehati 2026 dapat memulai dengan mengakses layanan SiHalal melalui kanal resmi BPJPH.
Berikut langkah awal yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi BPJPH melalui https://bpjph.halal.go.id/.
- Cari informasi program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026.
- Akses layanan SiHalal melalui tautan resmi yang tersedia.
- Periksa persyaratan administrasi dan kesesuaian jenis produk dengan skema sertifikasi.
- Lengkapi data usaha serta dokumen yang diminta dalam proses pendaftaran.
- Ikuti tahapan pengajuan dan pantau perkembangan permohonan melalui layanan yang tersedia.
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa program yang dipilih masih menerima permohonan dan kuotanya tersedia. Persyaratan dapat berbeda bergantung pada kategori produk dan skema sertifikasi yang digunakan.
Dengan adanya Sehati 2026, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sekaligus meningkatkan kesiapan usaha menghadapi ketentuan jaminan produk halal. Program ini diharapkan mendukung perlindungan konsumen, memperkuat kepercayaan pasar, dan mendorong daya saing produk lokal.
Leave a comment