JAKARTA, danantaranews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat dan mengoptimalkan langkah pengendalian inflasi.
Pasalnya, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026 mencatat angka inflasi tahunan (year-on-year/YoY) September 2026 merangkak naik ke angka 3,28 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,19 persen.
Mendagri menegaskan pentingnya menjaga pergerakan angka ini agar tidak melampaui batas toleransi pemerintah pusat sebesar 3,5 persen, demi melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pesan tegas tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.
Biang Kerok Kenaikan Inflasi
Mengacu pada data BPS, Tito menjelaskan bahwa inflasi bulanan (month-to-month) juga mengalami tren kenaikan dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya menjadi 0,30 persen. Kenaikan secara bulanan ini utamanya dipicu oleh lonjakan harga pada komponen makanan, minuman, dan tembakau.
Sementara untuk inflasi secara tahunan (YoY), pendorong utama datang dari sektor transportasi akibat imbas dinamika global.
-
Sektor Transportasi: Dipicu oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai dampak dari konflik geopolitik global.
-
Sektor Pangan: Menjadi perhatian paling krusial karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan pokok harian masyarakat.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” sambung Tito.
Inflasi Tertinggi
Dalam rapat koordinasi tersebut, Mendagri membeberkan indikator perubahan indeks perkembangan harga (IPH) sebagai proxy inflasi pada minggu kedua Oktober 2026, sekaligus memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah yang mencatatkan tingkat inflasi tinggi:
-
Tingkat Provinsi: Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
-
Tingkat Kabupaten: Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas.
-
Tingkat Kota: Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Guna meredam gejolak harga, Tito menginstruksikan seluruh kepala daerah—khususnya wilayah dengan angka inflasi tinggi—untuk segera melakukan penetrasi pasar dan memperkuat koordinasi dengan lintas lembaga pangan.
“Jadi untuk kita semua, daerah terutama, untuk yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya angka nasional jangan sampai kita menembus 3,5,” pungkasnya.
Leave a comment