JAKARTA, danantaranews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan resmi terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja diketok palu oleh DPR RI.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyoroti sejumlah poin krusial dalam regulasi baru tersebut, terutama terkait pengetatan aturan pekerja alih daya (outsourcing).
Shinta mengungkapkan bahwa Apindo sebelumnya telah menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah dan DPR, salah satunya mengusulkan agar batas masa kontrak outsourcing tetap dipertahankan hingga lima tahun.
Namun, dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, masa kontrak pekerja alih daya dipangkas dan ditetapkan paling lama empat tahun.
Skema tersebut mengatur kontrak awal maksimal dua tahun yang hanya dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
“Kita sudah sampaikan mengenai hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi,” ujar Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Jenis Pekerja Outsourcing Dibatasi dan Berhak Atas Pesangon
Selain masa kontrak yang dipangkas, UU Ketenagakerjaan yang baru ini membawa dua perubahan besar yang berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja alih daya:
-
Pembatasan Bidang Pekerjaan: Pekerjaan outsourcing kini dibatasi secara ketat dan hanya mencakup empat bidang spesifik, yaitu katering, keamanan (satpam), kebersihan (cleaning service), dan pengemudi (sopir).
-
Hak Pesangon PHK: Pekerja alih daya kini secara tegas berhak memperoleh uang pesangon apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terkait pembatasan bidang kerja, Shinta menjelaskan bahwa pihak pengusaha sebenarnya telah menyampaikan pandangan mengenai alasan mengapa beberapa jenis pekerjaan di luar fungsi penunjang masih membutuhkan skema alih daya.
Menunggu Draf Resmi
Kendati demikian, Shinta mengaku pihak pengusaha masih menunggu salinan atau draf fisik resmi dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tersebut untuk dipelajari lebih mendalam bersama jajaran Apindo.
“Kita nunggu draf UU, soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau mempelajari,” tutur Shinta.
Sebagai informasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa UU baru ini dirancang untuk menyatukan norma-norma ketenagakerjaan yang sebelumnya terpisah, sekaligus memberikan payung hukum yang lebih solid bagi pekerja, pencari kerja, peserta magang, hingga pekerja alih daya.
Leave a comment