JAKARTA, danantaranews.id – Diskusi mengenai arah pengupahan nasional kembali memanas menjelang penetapan standar gaji pekerja mendatang.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melontarkan usulan agar Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2027 disesuaikan naik pada rentang 7,5 hingga 9,5 persen.
Tuntutan kenaikan tersebut dinilai bukan angka mengada-ada, melainkan hasil kalkulasi objektif yang berpijak pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa formulasi kenaikan upah wajib memperhitungkan tiga indikator kunci: tingkat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta rentang indeks tertentu.
Merujuk pada catatan Badan Pusat Statistik (BPS) kurun waktu Oktober 2025 hingga September 2026, laju inflasi rata-rata nasional berada di angka 3,20 persen dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43 persen.
Apabila indeks variabel alfa ditarik pada batas atas maksimal 0,9, angka penyesuaian upah secara matematis menyentuh 7,8 persen, sebelum akhirnya diselaraskan menjadi rerata 7,5 persen untuk skala nasional.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” tegas Said Iqbal dalam siaran persnya di Jakarta.
Di sisi lain, Said Iqbal mematahkan narasi klasik yang kerap menyebut bahwa lonjakan upah buruh akan memicu kebangkrutan massal atau gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia membeberkan fakta empiris di lapangan sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, di mana penutupan industri justru marak terjadi di daerah-daerah yang memiliki besaran UMR relatif rendah.
Menurut analisisnya, kejatuhan industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu lebih dipengaruhi oleh lesunya pasar ekspor akibat turbulensi ekonomi global serta geopolitik dunia.
Ketika permintaan dari pasar internasional melesu, pabrik-pabrik berorientasi ekspor di dalam negeri secara otomatis kehilangan porsi order utama mereka.
“Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ungkapnya.
Selain tergerusnya pasar luar negeri, para pelaku industri juga dihantam oleh membengkaknya struktur biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku, gas industri, BBM, hingga beban logistik.
Kondisi terdesak inilah yang akhirnya memaksa manajemen mengambil langkah rasionalisasi dengan memangkas jumlah pekerja demi menekan labor cost.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi labor cost menurun,” pungkas Said Iqbal.
Leave a comment