JAKARTA, danantaranews.id – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo memperkokoh komitmennya dalam menjaga ketahanan infrastruktur dan fasilitas publik nasional.
Pada tahun ini, BUMN asuransi tersebut memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan fantastis mencapai Rp29,19 triliun.
Perlindungan skala besar ini direalisasikan melalui program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan skema Pooling Fund Bencana (PFB). Guna memastikan tata kelola dan pemantauan aset berjalan secara presisi dan efisien, Asuransi Jasindo turut mengoptimalkan inovasi teknologi digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Negara (SIMBA).
Direktur Operasional Asuransi Jasindo, Ocke Kurniandi, menegaskan bahwa peran asuransi tidak hanya terbatas pada ganti rugi finansial saat musibah terjadi, melainkan hadir sebagai bagian utuh dari strategi manajemen risiko jangka panjang pemerintah demi menjaga keberlanjutan layanan publik.
“Kami ingin memastikan setiap perlindungan yang diberikan memberikan manfaat yang nyata. Bukan hanya ketika risiko terjadi, tetapi juga dalam membantu pemerintah menjaga keberlangsungan aset dan pelayanan publik dalam jangka panjang,” kata Ocke Kurniandi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), Asuransi Jasindo memandang proteksi BMN harus didasarkan pada pendekatan manajemen risiko menyeluruh.
Penilaian aset tidak sekadar dihitung dari kuantitas yang diasuransikan, melainkan diukur berdasarkan karakteristik, nilai ekonomis, profil risiko, hingga dampaknya terhadap fungsi pelayanan masyarakat.
Pendekatan komprehensif tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari identifikasi awal, penilaian risiko, mitigasi pencegahan, alokasi proteksi asuransi, hingga proses pemulihan saat bencana melanda.
Keandalan skema ini telah teruji secara nyata ketika Asuransi Jasindo bersama KABMN merampungkan pembayaran klaim atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ocke menjelaskan bahwa penyelesaian klaim bencana tersebut menjadi bukti konkret peran krusial mekanisme transfer risk dalam mempercepat pemulihan fasilitas publik agar dapat kembali beroperasi secara normal.
Menurutnya, ketika risiko bencana terjadi, hal paling krusial yang harus diselamatkan adalah keberlanjutan fungsi pelayanan kepada masyarakat luas.
“Ketika terjadi risiko, yang perlu dijaga bukan hanya nilai asetnya, tetapi juga kemampuan untuk kembali menjalankan fungsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan risiko dan mekanisme transfer risiko melalui asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan publik,” tegas Ocke.
Guna memperluas jangkauan proteksi BMN di masa depan, Asuransi Jasindo menekankan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent), analisis underwriting yang presisi, serta penguatan kapasitas reasuransi.
Langkah ini memerlukan sinergi erat antarlembaga yang melibatkan kementerian, regulator, serta pelaku industri asuransi nasional demi memperkuat daya tahan aset strategis negara dari berbagai ancaman risiko.
Leave a comment