Home News Patuhi Putusan MK, Menkomdigi Terbitkan SE: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Diakumulasi!
News

Patuhi Putusan MK, Menkomdigi Terbitkan SE: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Diakumulasi!

Share
Meutya Hafid (ist)
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Kabar baik bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota internet bagi para operator seluler.

Langkah tegas ini diambil Menkomdigi Meutya Hafid untuk memastikan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Juli 2026 yang menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli adalah hak sepenuhnya dari konsumen.

4 Poin Utama SE Menkomdigi 

Melalui SE terbaru ini, pemerintah menetapkan empat aturan krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi:

  1. Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen: Operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet pengguna, baik layanan prabayar maupun pascabayar, sesuai amanat putusan MK.

  2. Tanpa Biaya Tambahan: Operator dilarang keras mengenakan biaya ekstra atas sisa kuota yang dimiliki oleh pengguna.

  3. Kebebasan Memilih Mekanisme Rollover: Pengguna berhak memilih sendiri mekanisme penanganan sisa kuota utama mereka, seperti diakumulasikan ke periode berikutnya (rollover), perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

  4. Edukasi Transparan: Operator diwajibkan memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai opsi rollover agar pelanggan dapat menentukan pilihannya dengan mudah.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.

Batas Waktu Pelaporan Operator

Kementerian Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk menyerahkan laporan pelaksanaan aturan baru ini. Selanjutnya, laporan kepatuhan wajib diserahkan secara berkala setiap bulannya.

Langkah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi hak-hak digital masyarakat, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli kuota internet mendapatkan nilai layanan yang adil dan transparan.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pemkot Baubau Buka 750 Lowongan Kerja di Job Fair 2026, Ada Peluang ke Jepang

BAUBAU, danantaranews.id – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menghadirkan 750 lowongan kerja melalui gelaran Job Fair 2026. Bursa kerja ini menjadi salah satu...

BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Gratis, Waspada Modus Penipuan!

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap dugaan penipuan berkedok pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur...

Related Articles

Aturan Baru Sertifikasi Halal: Pemerintah Resmi Perpanjang Tenggat Hingga Oktober 2028!

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang masa penahapan kewajiban...

Prabowo Lantik Pimpinan BPGMN, Pencegahan Karhutla Jadi Prioritas

JAKARTA, danantaranews.id – Presiden Prabowo Subianto disebut melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala...

RUU Migas 2026 Dikawal Muhammadiyah-FSPPB, Pertamina Didorong Jadi BUK Terintegrasi

JAKARTA, danantaranews.id  – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu...

Pertamina Genjot Pemulihan BBM Bali, Pasokan 57,9 Juta Liter Disiapkan

Sebanyak 60 SPBU tambahan di Denpasar direncanakan beroperasi 24 jam, sementara Pertamina...