Home News Nekat Belum Setor Uang Negara, 91 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Resmi Disuspen BGN
News

Nekat Belum Setor Uang Negara, 91 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Resmi Disuspen BGN

Share
MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Ilustrasi
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan taringnya dalam menegakkan transparansi pengelolaan anggaran publik.

Lembaga tersebut secara resmi menjatuhkan sanksi pembekuan operasional (suspend khusus) terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membandel karena belum mengembalikan dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah drastis ini diambil merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 yang dirilis pada 18 Mei 2026. Laporan audit BPK menemukan indikasi kewajiban keuangan yang belum disetorkan kembali ke kas negara oleh puluhan pengelola satuan pelayanan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, total dana negara yang masih mengendap dan belum ditindaklanjuti oleh 91 SPPG tersebut menembus angka Rp18,19 miliar, atau tepatnya sebesar Rp18.198.223.745.

“91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar,” ungkap Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta.

Jabodetabek beserta sebagian wilayah Pulau Jawa dan Yogyakarta menjadi penyumbang terbanyak kasus ini dengan total 73 SPPG di Wilayah II.

Sementara itu, Wilayah III yang membentang dari Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua mencatatkan 14 SPPG, serta Wilayah I di Pulau Sumatra menyumbang empat SPPG.

Ketut menegaskan bahwa sanksi penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan ultimatum nyata dari BGN.

Kebijakan ini diberlakukan demi menjamin bahwa Program Makan Bergizi Gratis sebagai agenda prioritas nasional tidak dicemari oleh tata kelola administrasi yang buruk maupun potensi penyimpangan anggaran.

Operasional 91 satuan pelayanan tersebut dipastikan akan terkunci rapat hingga pengelola melakukan pengembalian penuh ke kas negara yang dibuktikan melalui dokumen setoran resmi.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” tegas Ketut.

Sikap tegas yang ditunjukkan BGN ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh mitra penyedia layanan gizi di Tanah Air agar tidak main-main dengan akuntabilitas keuangan negara demi menjaga keberlanjutan program bantuan bagi masyarakat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU! Terdiri 313 Pasal, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, danantaranews.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat...

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu! Ini Link Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status via NIK

JAKARTA, danantaranews.id – Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Program BSU 2026 ini...

Related Articles

Aturan Ganjil-Genap Jakarta Bakal Dihapus? Gubernur Pramono Anung Beri Sinyal Ini!

JAKARTA, danantaranews.id – Wacana evaluasi hingga potensi penghapusan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap...

Kemnaker Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Seleksi Administratif Calon Hakim...

Ancam Hubungan Regional, Kebakaran Lahan Gambut Kalimantan-Sumatra Jadi Perhatian Serius Presiden Prabowo

JAKARTA, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang kawasan...

Pemkot Baubau Buka 750 Lowongan Kerja di Job Fair 2026, Ada Peluang ke Jepang

BAUBAU, danantaranews.id – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menghadirkan 750 lowongan kerja...