Jakarta, danantaranews.id — Kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp3,92 triliun pada semester I 2026 patut menjadi perhatian serius pemerintah. Padahal, perusahaan listrik milik negara ini masih membukukan keuntungan pada periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini menuntut kecermatan tinggi, bukan semata-mata melihat kinerja korporasi, melainkan mendalami dampaknya terhadap ketahanan energi nasional dan kemampuan negara menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai perubahan kondisi keuangan BUMN listrik ini harus menjadi momentum penting. Pemerintah perlu mengevaluasi berbagai kebijakan yang berpotensi menambah beban operasional perusahaan secara signifikan.
“PLN bukan perusahaan biasa. Tugasnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, ketika keuangannya mengalami tekanan, pemerintah harus melihat persoalannya secara menyeluruh, termasuk kebijakan pasokan energi primer dan formula yang memengaruhi beban keuangan PLN,” ujar Sofyano.
Beban Usaha Melonjak Tajam Menggerus Laba
Berdasarkan data keuangan yang diberitakan Katadata, pendapatan usaha PLN pada semester I 2026 sebenarnya mencapai Rp327,15 triliun. Angka tersebut meningkat 16,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, lonjakan beban usaha justru melampaui kenaikan pendapatan dengan tumbuh 19,76 persen menjadi Rp300,98 triliun.
Rincian beban tersebut mencakup biaya bahan bakar dan pelumas yang menembus Rp118,33 triliun, serta pembelian tenaga listrik yang menyerap anggaran Rp111,74 triliun. Meskipun PLN masih mencatat laba usaha sebesar Rp26,17 triliun, pembengkakan pos-pos beban akhirnya memaksa perusahaan membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp3,92 triliun.
“Angka ini menunjukkan bahwa besarnya pendapatan tidak otomatis menjamin keuntungan. Ketika beban meningkat lebih cepat daripada pendapatan, ruang keuangan perusahaan akan semakin tertekan,” kata Sofyano memperingatkan.
Pasokan Batu Bara dan Risiko Pembengkakan Biaya Pembangkit
Sofyano menekankan pentingnya menelusuri kepastian pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batu bara wajib memperhitungkan kebutuhan riil pembangkit PLN, ketimbang berfokus pada kepentingan produksi dan perdagangan komoditas semata.
Pemerintah harus memastikan kelancaran rantai pasok dengan mengevaluasi penataan RKAB, pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), kontrak pengadaan, hingga masalah distribusi bahan bakar.
Gangguan pada pasokan batu bara berisiko memaksa PLN mengoptimalkan pembangkit alternatif, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang mengandalkan bahan bakar minyak. Pembangkitan listrik berbahan bakar solar menelan biaya jauh lebih mahal ketimbang pembangkit berbasis batu bara.
“Jangan sampai persoalan pasokan batu bara justru membuat PLN harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk menghasilkan listrik. Kalau itu terjadi, dampaknya bukan hanya pada biaya operasional, tetapi juga pada kesehatan keuangan PLN. Karena itu, hubungan antara RKAB, pasokan batu bara, dan peningkatan penggunaan PLTD harus diperiksa dengan data operasional yang terbuka,” tegas Sofyano.
Menjaga Arus Kas dan Desakan Evaluasi Formula TOP
Selain masalah pasokan energi primer, Sofyano mengingatkan pentingnya menjaga arus kas korporasi. Kerugian akuntansi memang tidak otomatis mencerminkan kekurangan kas secara langsung. Namun, keterlambatan penerimaan di tengah kewajiban membayar biaya operasional secara tepat waktu dapat memicu tekanan likuiditas. Dalam skenario tersebut, PLN terpaksa mencari pembiayaan perbankan demi memenuhi kewajiban operasionalnya.
Pinjaman bank bisa menjadi instrumen jangka pendek untuk mengelola arus kas. Meski demikian, penggunaan pinjaman secara berulang demi menutup kesenjangan kas justru membebani perusahaan dengan akumulasi bunga dan kewajiban pembayaran. Pemerintah perlu menjamin kecukupan serta ketepatan waktu pencairan subsidi maupun kompensasi listrik, sembari membenahi faktor biaya yang dapat dikendalikan.
Secara khusus, Sofyano mendesak langkah konkret dari pemerintah pusat untuk mengkaji ulang formula kesepakatan pasokan tenaga listrik.
“Saya juga mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengoreksi kembali formula TOP yang berlaku. Evaluasi ini perlu dilakukan secara terbuka, terukur, dan berdasarkan perhitungan biaya yang nyata agar formula tersebut tidak justru menambah beban PLN,” tutur Sofyano.
Koreksi atas formula Take or Pay (TOP) merupakan bagian krusial dalam menjaga keberlanjutan keuangan PLN. Penekanan beban secara struktural akan membantu menekan kebutuhan dukungan subsidi dan kompensasi dari negara. Sebaliknya, membiarkan tekanan biaya tanpa koreksi akan menempatkan pemerintah pada pilihan sulit: menambah beban anggaran negara (fiskal) atau menaikkan tarif listrik yang memberatkan masyarakat.
Evaluasi TOP juga harus memperhitungkan keterkaitannya dengan TDP dalam kerangka kebijakan yang berlaku. Pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak setiap perubahan formula terhadap biaya penyediaan listrik, kebutuhan subsidi, serta daya beli masyarakat.
“Yang kita harapkan bukan sekadar PLN kembali mencatatkan keuntungan, melainkan sistem kelistrikan nasional yang sehat, pasokan energi yang terjamin, dan tarif listrik yang tetap terjangkau. Pemerintah tidak perlu menunggu tekanan keuangan semakin besar untuk melakukan koreksi kebijakan,” pungkas Sofyano.
Demi menjaga ketahanan energi nasional, mempertahankan kesehatan keuangan PLN bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak. (*)
Leave a comment