JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan regulasi baru untuk mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam ekosistem pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemerintah mengatur ketat pedoman teknis penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan.
Langkah ini diambil guna membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal di sekitar wilayah tambang serta mencegah praktik monopoli internal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyambut positif hadirnya aturan anyar ini.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pengusaha di daerah sekitar tambang merupakan langkah strategis yang menguntungkan.
“Ya kan bagus, kalau misalnya ini (menggandeng pengusaha lokal),” ujar Tri Winarno usai menghadiri acara ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa.
Larangan Monopoli
Dalam diktum kedua Kepmen ESDM tersebut, pemerintah secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi mereka dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM.
Perusahaan pemegang IUP/IUPK kini diwajibkan untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berdomisili di wilayah kabupaten atau kota di sekitar lokasi tambang.
Aturan ini secara khusus membatasi pemegang izin untuk:
-
Menggunakan jasa pertambangan yang sahamnya dimiliki langsung oleh perusahaan tambang bersangkutan.
-
Menggunakan penyedia jasa yang memiliki kesamaan beneficial owner (penerima manfaat akhir) dengan pemegang IUP atau IUPK.
Syarat Kriteria Khusus
Meskipun melarang penggunaan anak usaha secara bebas, diktum keempat Kepmen ESDM 365/2026 tetap memberikan pintu pengecualian melalui persetujuan Menteri.
Pengecualian ini hanya dapat diberikan jika pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan strategis dari pemerintah, meliputi:
-
Proyek Strategis Nasional (PSN)
-
Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) serta pengembangan dan pemanfaatan batu bara (hilirisasi)
-
Pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO)
Tri Winarno menjelaskan bahwa opsi penggunaan afiliasi tetap dimungkinkan selama memenuhi kriteria yang ketat tersebut.
“Di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi, bisa. Tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya, salah satunya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi,” pungkas Tri.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM berharap industri pertambangan nasional dapat menciptakan pemerataan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelancaran proyek-proyek strategis nasional.
Leave a comment