Home Ekonomi Aturan Baru Kepmen ESDM 365/2026: Perusahaan Tambang Wajib Prioritaskan Pengusaha Lokal
Ekonomi

Aturan Baru Kepmen ESDM 365/2026: Perusahaan Tambang Wajib Prioritaskan Pengusaha Lokal

Share
Harga Batu Bara Lesu, Ini Strategi PTBA Agar Tetap Cuan di Tengah Perlambatan Global
Ilustrasi Pertambangan Batubara PTBA
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan regulasi baru untuk mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam ekosistem pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemerintah mengatur ketat pedoman teknis penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan.

Langkah ini diambil guna membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal di sekitar wilayah tambang serta mencegah praktik monopoli internal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyambut positif hadirnya aturan anyar ini.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pengusaha di daerah sekitar tambang merupakan langkah strategis yang menguntungkan.

“Ya kan bagus, kalau misalnya ini (menggandeng pengusaha lokal),” ujar Tri Winarno usai menghadiri acara ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa.

Larangan Monopoli 

Dalam diktum kedua Kepmen ESDM tersebut, pemerintah secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi mereka dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM.

Perusahaan pemegang IUP/IUPK kini diwajibkan untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berdomisili di wilayah kabupaten atau kota di sekitar lokasi tambang.

Aturan ini secara khusus membatasi pemegang izin untuk:

  1. Menggunakan jasa pertambangan yang sahamnya dimiliki langsung oleh perusahaan tambang bersangkutan.

  2. Menggunakan penyedia jasa yang memiliki kesamaan beneficial owner (penerima manfaat akhir) dengan pemegang IUP atau IUPK.

Syarat Kriteria Khusus

Meskipun melarang penggunaan anak usaha secara bebas, diktum keempat Kepmen ESDM 365/2026 tetap memberikan pintu pengecualian melalui persetujuan Menteri.

Pengecualian ini hanya dapat diberikan jika pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan strategis dari pemerintah, meliputi:

  • Proyek Strategis Nasional (PSN)

  • Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) serta pengembangan dan pemanfaatan batu bara (hilirisasi)

  • Pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO)

Tri Winarno menjelaskan bahwa opsi penggunaan afiliasi tetap dimungkinkan selama memenuhi kriteria yang ketat tersebut.

“Di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi, bisa. Tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya, salah satunya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi,” pungkas Tri.

Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM berharap industri pertambangan nasional dapat menciptakan pemerataan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelancaran proyek-proyek strategis nasional.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

Kurangi Subsidi, Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Peneliti CORE Ungkap Risikonya

JAKARTA, danantaranews.id – Rencana pemerintah untuk mengurangi kuota LPG 3 kilogram bersubsidi...

Transaksi Makin Luas, Bank Indonesia Bidik Penguatan Trust dan Sistem Anti-Fraud Digital!

JAKARTA, danantaranews.id – Seiring pesatnya adopsi transaksi digital di Tanah Air, Bank Indonesia...

Bukan Cuma Label, BPJPH: Sertifikat Halal Senjata UMKM Tembus Pasar Global

SURABAYA, danantaranews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penguatan...

Harga Pakan Bikin Resah Peternak, Kementan dan Satgas Pangan Polri Pantau Stok Jagung Nasional

JAKARTA, danantaranews. IdPemerintah bergerak cepat mengantisipasi lonjakan harga pakan ternak yang mengancam...