SURABAYA, danantaranews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal memiliki peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian daerah sekaligus pendorong pertumbuhan usaha masyarakat.
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit utama ekonomi daerah. Ketika kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin kuat, pertumbuhan ekonomi lokal akan terdorong, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Aqil saat menjadi pembicara dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa di Grand City Surabaya.
Ajang FESyar sendiri menjadi wadah sinergi lintas sektor—mulai dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, perbankan, hingga akademisi—guna memperkuat rantai nilai halal nasional.
Instrumen Daya Saing
Aqil menekankan bahwa pengembangan ekosistem halal harus dipandang dari perspektif ekonomi yang lebih luas. Sertifikat halal tidak boleh lagi dilihat sebatas pemenuhan kewajiban administratif atau simbol keagamaan belaka.
“Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, serta meningkatkan daya saing UMKM di pasar yang semakin kompetitif,” tegasnya.
Mengingat dampaknya yang signifikan, BPJPH mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengintegrasikan pengembangan ekosistem halal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti:
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
-
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
-
Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD)
Integrasi ini juga perlu didukung oleh indikator kinerja serta pengukuran dampak program yang terstandarisasi lintas sektor.
Pemda diharapkan menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi, membina, dan mengawasi implementasi produk halal di wilayahnya masing-masing.
Kuasai Pasar Domestik hingga Negara OKI
Lebih lanjut, Aqil menyoroti besarnya potensi pasar domestik Indonesia yang didominasi oleh populasi Muslim. Jaminan halal menjadi benteng utama agar konsumen lokal tetap percaya dan tidak beralih ke produk-produk impor.
Tak hanya di dalam negeri, peluang ekspor produk halal Indonesia ke mancanegara juga terbuka sangat lebar, khususnya ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Terdapat potensi pasar global yang sangat besar di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk merambah dan bertumbuh di pasar internasional,” pungkas Aqil.
Leave a comment