JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati besaran alokasi anggaran subsidi energi dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 sebesar Rp261,5 triliun.
Angka ini tercatat turun Rp11,44 triliun jika dibandingkan dengan usulan atau alokasi sebelumnya yang mencapai Rp272,94 triliun.
Pemangkasan postur anggaran ini didominasi oleh efisiensi pada subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kg. Sementara itu, untuk subsidi listrik, nilainya dipastikan tidak mengalami perubahan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa penurunan alokasi ini bukan berarti perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil berkurang.
“Perlu kami jelaskan kepada sidang dewan yang terhormat, kami menyepakati penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian terhadap rakyat miskin menurun,” ujar Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Rincian Pemangkasan
Secara rinci, anggaran subsidi BBM dan LPG 3 kg disepakati turun menjadi Rp131,39 triliun dari yang sebelumnya direncanakan Rp143,84 triliun. Di sisi lain, pos subsidi listrik dipertahankan pada angka Rp130,11 triliun.
Penurunan alokasi dana ini berbanding lurus dengan koreksi target volume penyaluran di lapangan:
1. BBM Subsidi: Total volume dipangkas menjadi 19,56 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya 20,09 juta KL.
- Minyak Solar: Turun menjadi 19 juta KL (dari 19,56 juta KL). Adapun besaran subsidi tetap untuk Solar dikunci sebesar Rp1.000 per liter.
- Minyak Tanah: Mengalami penyesuaian naik menjadi 561 ribu KL (dari 539 ribu KL).
2. LPG Tabung 3 Kg: Kuota diturunkan menjadi 8 juta metrik ton (MT) dari yang sebelumnya diusulkan 8,95 juta MT.
Pembenahan Data Penerima
Said menjelaskan bahwa keputusan memangkas kuota dan anggaran subsidi energi ditempuh seiring dengan komitmen pembenahan data penerima.
Langkah ini diambil agar penyaluran subsidi bisa jauh lebih tepat sasaran sekaligus memperbaiki ketimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Selama ini, data menunjukkan bahwa masyarakat di kelompok desil bawah atau warga miskin justru kurang menikmati manfaat maksimal dari program subsidi energi.
“Penurunan subsidi tersebut karena disertai dengan pembenahan data penerima subsidi sehingga akan lebih tepat sasaran dan lebih mengefisienkan anggaran kita. Langkah ini akan memperbaiki kesalahan penerima subsidi yang berjalan bertahun-tahun,” tegas Said.
Sebagai solusinya, pemerintah akan terus memperbarui dan mematangkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis acuan utama penyaluran subsidi energi ke depan.
Leave a comment