Home News Patuhi Putusan MK, Menkomdigi Terbitkan SE: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Diakumulasi!
News

Patuhi Putusan MK, Menkomdigi Terbitkan SE: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Diakumulasi!

Share
Meutya Hafid (ist)
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Kabar baik bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota internet bagi para operator seluler.

Langkah tegas ini diambil Menkomdigi Meutya Hafid untuk memastikan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Juli 2026 yang menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli adalah hak sepenuhnya dari konsumen.

4 Poin Utama SE Menkomdigi 

Melalui SE terbaru ini, pemerintah menetapkan empat aturan krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi:

  1. Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen: Operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet pengguna, baik layanan prabayar maupun pascabayar, sesuai amanat putusan MK.

  2. Tanpa Biaya Tambahan: Operator dilarang keras mengenakan biaya ekstra atas sisa kuota yang dimiliki oleh pengguna.

  3. Kebebasan Memilih Mekanisme Rollover: Pengguna berhak memilih sendiri mekanisme penanganan sisa kuota utama mereka, seperti diakumulasikan ke periode berikutnya (rollover), perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

  4. Edukasi Transparan: Operator diwajibkan memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai opsi rollover agar pelanggan dapat menentukan pilihannya dengan mudah.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.

Batas Waktu Pelaporan Operator

Kementerian Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk menyerahkan laporan pelaksanaan aturan baru ini. Selanjutnya, laporan kepatuhan wajib diserahkan secara berkala setiap bulannya.

Langkah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi hak-hak digital masyarakat, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli kuota internet mendapatkan nilai layanan yang adil dan transparan.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Menyikapi Dugaan Penistaan Agama via Miras…

Oleh: Tulus Abadi, pegiat perlindungan konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).   Aksi mempromosikan produk miras dengan salah satu surat Qur’an, memang...

Sofyano Zakaria Desak Danantara Bangun Depo Peti Kemas, Begini Alasannya!

Jakarta, danantaranews.id – Persoalan tarif depo peti kemas kembali menjadi sorotan karena dampaknya dinilai jauh lebih besar daripada sekadar mahal atau murahnya layanan...

Related Articles

Pertalite untuk Desil 9-10 Segera Dibatasi, Ini Penjelasan Bahlil 

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah belum menetapkan secara final pembatasan penyaluran bahan bakar...

Alumni FEUI 86 Gaspol Selamatkan Masa Depan Mahasiswa, Beasiswa Jadi Andalan

Jakarta, danantaranews.id – Reuni 40 tahun Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)...

Projo Buka Suara Soal Video Budi Arie Sebut Percepatan Politik Sebelum 2029

Jakarta, danantaranews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo meluruskan potongan video Ketua...

Sedih! Indonesia Surplus Beras, Tapi Harga di Daerah Terpencil Tembus Rp30.000 per Kg

JAKARTA, danantaranews.id – Produksi beras nasional yang diproyeksikan mengalami surplus pada 2026 belum...