Oleh: Tulus Abadi,
pegiat perlindungan konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Aksi mempromosikan produk miras dengan salah satu surat Qur’an, memang tindakan yang tidak bermoral, oleh sebab itu pantas dikenai pasal penistaan agama. Oleh sebab itu, jika pihak kepolisian melakukan penangakapan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada pihak yang terduga dalam aksi tersebut, adalah langkah tepat. Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Al-Qur’an tidak bisa ditoleransi, dan patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design… bukan kealpaan/kelalaian. Tindakan itu sangat melukai perasaan publik, karena tidak memahami konteks sosiologis, psikolgis dan kultur masyarakat Indonesia. Pemberian sanksi setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera baik pada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya.
Apalagi aksi itu dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan dari holding perusahaan ternama (“Orang Tua”), yang banyak menjual berbagai merek produk makanan/minuman di Indonesia. Ironisnya, tindakan seperti ini bukan hanya kali ini saja dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut. Selain hukuman pidana, masyarakat juga bisa melakukan aksi boikot terhadap produk² mereka sebagai hukuman sosial dan ekonomi terhadap perusahaan tersebut.
Semua pihak dalam menjual dan memasarkan produknya, apalagi produk sensitif seperti miras, sudah seharusnya memerhatikan etika sosial, kepercayaan dan agama masyarakat. Karena hal tersebut merupakan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen dalam menggunakan suatu produk baik barang atau jasa. *
Leave a comment