Oleh: Sigit Nugroho
Yang paling menarik dari lahan 980 hektare di Batulawang, Cipanas, bukan luasnya. Bukan pula sejarah sengketanya yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Yang menarik adalah apa yang sekarang tumbuh di atasnya.
Ada kandang ayam.
Ada kandang kambing.
Ada jagung yang hampir panen.
Ada kopi yang mulai dipetik.
Dulu lahan itu lebih dikenal sebagai tanah yang bermasalah. Sekarang mulai terlihat seperti tanah yang punya masa depan.
Saya melihat kandang ayam itu. Telurnya sudah dijual kepada masyarakat sekitar.
Tidak perlu dibawa jauh-jauh ke kota.
“Tidak usah ke Indomaret,” kata Hakiki Sudradjat, Plt Kepala Badan Bank Tanah.
Kalimat itu sederhana. Tetapi di situlah inti sebuah program reforma agraria: tanah tidak cukup hanya diberikan.
Tanah harus menghasilkan.
Lahan 980 hektare itu sebelumnya merupakan HGU PT Maskapai Perkebunan Moelia atau MPM. Di atasnya sudah ada masyarakat yang tinggal dan menggarap tanah.
Secara hukum ada pemegang HGU.
Secara kenyataan ada masyarakat yang sudah hidup di sana.
Dua-duanya merasa punya alasan.
Akhirnya saling mengunci.
Pemilik HGU sulit mengembangkan usaha karena terganggu penggarap. Masyarakat sulit mendapatkan kepastian karena tanah yang mereka tempati bukan miliknya.
Konflik seperti ini bukan barang baru di Indonesia.
Yang baru adalah cara mencoba menyelesaikannya.
Hak atas HGU dilepaskan. Lahan kemudian menjadi HPL Badan Bank Tanah.
Dari situlah program reforma agraria mulai dijalankan.
Tetapi Bank Tanah tidak langsung membagikan sertifikat hak milik.
Ini yang menarik.
Masyarakat penerima terlebih dahulu mendapatkan hak pakai di atas HPL.
Sepuluh tahun.
“Sepuluh tahun cukup lah,” kata Hakiki.
Saya bertanya: kenapa harus sepuluh tahun?
Karena sepuluh tahun itu menjadi masa pembuktian.
Benarkah tanah itu diusahakan?
Benarkah penerimanya bekerja?
Benarkah lahannya tidak ditelantarkan?
Kalau benar, hak pakai itu bisa meningkat menjadi hak milik.
Kalau tidak dipakai, akan diberi notice. Kemudian bisa ditarik untuk dialihkan kepada penerima lain melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah.
Jadi tanahnya tidak sekadar dibagi.
Ada ujiannya.
Ada masa percobaannya.
Ada pengawasannya.
Ini sekaligus pelajaran dari model lama reforma agraria.
Embun Sari, Dirjen Penataan dan Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, mengakui pernah ada redistribusi tanah yang berakhir berbeda dari tujuan awal.
Tanah pertanian yang dulu diberikan kepada masyarakat akhirnya berubah menjadi kawasan komersial.
Penerima awal sudah tidak lagi menguasainya.
Tanahnya sudah berpindah tangan.
Maka sekarang dibuat pagar.
Bukan pagar seng.
Pagar hukumnya lebih dulu.
Sebelum sepuluh tahun selesai, tanah itu tidak boleh dijual.
Apalagi diam-diam.
“Kalau ada notaris yang mau menangani itu pidana,” kata Hakiki.
Saya lalu melihat kembali kandang ayam.
Mungkin kandang itu justru lebih penting daripada sertifikat.
Sebab sertifikat memberikan kepastian.
Kandang memberikan penghasilan.
Reforma agraria memang tidak berhenti pada asset reform. Ada access reform: setelah tanah diberikan, masyarakat harus dibantu supaya bisa mengusahakannya.
Itulah sebabnya di Batulawang ada demplot ayam, kambing, jagung, kopi, alpukat sampai nangka.
Petani tidak hanya diberi tanah.
Mereka diberi contoh.
Mereka belajar.
Lalu dicari pasarnya.
Bahasa sekarang: off-taker.
Hakiki menyebut kriterianya sederhana: pembeli harus membeli dengan harga pasar.
“Bukan harga neken.”
Itu penting.

Petani kecil biasanya tidak punya akses pasar. Pedagang datang membawa uang tunai.
Petani butuh uang hari itu. Akhirnya harga mudah ditekan.
Sekarang telur ayam dari lokasi itu bisa dibeli warga sekitar.
Petani dapat pasar.
Pembeli tidak perlu pergi ke kota.
Ongkos angkut berkurang.
Ekosistem kecil mulai terbentuk.
Memang belum sempurna.
“Kalau mau sempurna ya tunggulah,” kata Hakiki.
Saya suka kalimat itu.
Sebab program ini memang belum lama berjalan.
Bank Tanah baru memperoleh HPL pada 2023. Sosialisasinya saja membutuhkan waktu dua tahun.
Program pemanfaatannya bahkan belum genap setahun.
Tetapi masyarakat sudah mulai melihat sesuatu yang selama puluhan tahun sulit mereka lihat: harapan.
Salah satunya Asep Ismail.
Orang-orang di Batulawang memanggilnya Abah Haseb.
Ia tinggal di sana sejak 1987.
Tetapi urusan kepastian rumah baru selesai pada 2026.
Dua puluh tahun sebelumnya, tepatnya 2006, ia sudah mengajukan kepastian itu.
Dua puluh tahun.
Saya bertanya apakah ia mengeluarkan uang untuk mendapatkan sertifikat rumah.
“Enggak.”
Lalu wajahnya tampak lebih lega.
“Alhamdulillah.”
Kalimat itu pendek.
Tetapi setelah menunggu dua puluh tahun, mungkin memang tidak perlu kalimat panjang.
Ia masih mengusahakan kopi.
Sudah dua tahun lebih menanam.
Sekarang mulai panen.
Pengolahan kopi pun ia pelajari sendiri. Dari pembibitan, penanaman, perawatan sampai pengolahan.
Masih belajar.
Tanggal 2 September nanti ia bahkan berencana kembali ke Pangalengan untuk belajar soal kopi.
Ilmu itu, katanya, nanti bisa diberikan kepada anak-anak muda di Batulawang.
Saya melihat ada sesuatu yang lebih besar daripada sertifikat di sana.
Ada keinginan agar tanah yang selama ini menjadi sumber masalah berubah menjadi sumber kehidupan.
Abah Haseb juga sedang memikirkan sekolah.
Sekolah yang sekarang masih menumpang.
Anak-anak sudah sampai kelas lima.
Bangunannya belum ada.
Ia berharap ada lahan yang bisa disiapkan untuk sekolah.
Lalu ia menyampaikan satu persoalan lagi.
Ini yang menurut saya paling penting.
Rumah sudah jelas.
Sertifikat sudah ada.
Lalu lahan usaha?
“Pemukiman sudah deal. Lahan usahanya mana?”
Pertanyaan itu belum selesai.
Memang tidak mungkin semua selesai sekaligus.
Hakiki sendiri mengatakan dari 980 hektare tersebut baru sekitar 200 hektare yang masuk program reforma agraria. Sekitar 1.927 kepala keluarga sudah masuk daftar penerima manfaat berdasarkan pendataan bupati.
Masih ada yang belum terdata.
Ada yang dulu tidak percaya.
Ada yang belum tersentuh pendataan.
Membangun kepercayaan ternyata lebih sulit daripada membuat kandang ayam.
Apalagi masyarakat sudah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian.
Di Indonesia, rasio gini penguasaan tanah disebut masih sekitar 0,77.
Artinya persoalannya memang jauh lebih besar daripada Batulawang.
Karena itu Badan Bank Tanah diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen tanah yang dikuasainya untuk reforma agraria.
Secara nasional HPL Badan Bank Tanah kini sekitar 35.000 hektare.
Untuk program reforma agraria tahun ini targetnya sekitar 150.000 bidang.
Angkanya besar.
Tetapi di lapangan, ceritanya selalu kembali kepada manusia.
Kembali kepada orang seperti Abah Haseb.
Orang yang menunggu dari 2006 sampai 2026 hanya untuk bisa mengatakan:
Rumah ini sekarang punya kepastian.
Saya lalu melihat lagi kandang ayam.
Kambing.
Jagung.
Kopi.
Semuanya belum besar.
Belum sempurna.
Tetapi mungkin memang begitu cara sebuah konflik tanah berakhir.
Bukan dengan satu sertifikat.
Melainkan dengan perlahan-lahan mengubah tanah yang dulu menjadi sumber pertengkaran menjadi tempat orang bisa bekerja.
Dua puluh tahun menunggu kepastian memang terlalu lama.
Tetapi kalau setelah itu tanah mulai menghasilkan, mungkin penantian tersebut akhirnya punya arti.
Dan Batulawang mulai belajar satu hal: tanah tidak cukup hanya dimiliki. Tanah harus membuat kehidupan menjadi lebih baik. (Sigit Nugroho)
Leave a comment