Jakarta, danantaranews.com – Pemangkasan anak cucu BUMN Pertamina dan PLN harus menjaga kendali negara atas aset strategis agar tidak jatuh ke
Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar BUMN seperti Pertamina dan PLN memangkas anak serta cucu perusahaan membawa angin segar bagi upaya efisiensi nasional. Pemerintah menargetkan proses restrukturisasi ini mampu mempercepat pengambilan keputusan, menggenjot produktivitas, dan menjaga efisiensi BUMN secara berkelanjutan.
Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menyambut baik langkah efisiensi BUMN tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar proses penyederhanaan struktur ini tidak tergelincir dan justru mengikis kendali negara terhadap aset-aset strategis.
“Yang harus dipertanyakan bukan hanya berapa banyak anak-cucu perusahaan yang dibubarkan atau digabung. Pertanyaan terpenting adalah bisnis dan asetnya akan dipindahkan ke mana dan siapa yang akhirnya mengendalikan bisnis tersebut,” ujar Sofyano dalam keterangannya di Jakarta.
Waspadai Pengalihan Aset Strategis ke Pihak Swasta
Sofyano menyoroti keberadaan entitas penting seperti Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan Pertamina Patra Logistik. Pemerintah harus mengawasi secara ketat skema pemindahan bisnis dan aset entitas tersebut, terutama jika pengalihan mengarah ke perusahaan yang sahamnya tidak 100 persen milik Pertamina.
Ia menekankan agar langkah efisiensi tidak sampai membocorkan penguasaan negara atas sektor vital kepada investor luar.
“Jangan sampai perusahaan milik negara dibubarkan atas nama efisiensi, tetapi bisnis dan aset strategisnya kemudian masuk ke perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki swasta atau investor asing. Kalau itu terjadi, kita harus menghitung kembali apakah kebijakan tersebut benar-benar memperkuat BUMN atau justru mengurangi penguasaan negara,” tegasnya.
Risiko Dilusi Kepemilikan pada Perusahaan Terbuka
Potensi masalah lain muncul apabila pemerintah mengalihkan aset dan bisnis anak usaha ke perusahaan terbuka (Tbk). Penggabungan usaha memang sekilas memperbesar skala bisnis dan nilai aset entitas penerima. Namun, aksi korporasi seperti penerbitan saham baru berisiko merubah struktur kepemilikan saham serta memicu dilusi.
Kondisi ini rentan menguntungkan pihak non-pemerintah secara finansial ketimbang memperkuat posisi keuangan negara.
“Secara bisnis mungkin terlihat lebih besar dan efisien. Tetapi negara harus memastikan bahwa nilai tambah yang berasal dari aset BUMN tidak justru semakin banyak dinikmati pemegang saham non-negara,” ucap Sofyano.
Konsistensi Nasionalisme Ekonomi dalam Desain Korporasi
Sofyano turut menyoroti kontradiksi yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah mengusung semangat nasionalisme ekonomi dan kewaspadaan terhadap dominasi asing. Namun, konsolidasi aset BUMN yang kurang cermat justru bisa membuka celah bagi masuknya pemegang saham swasta maupun asing.
“Jangan sampai kita melawan antek asing secara retorika, tetapi tanpa sadar memberikan ruang lebih besar kepada kepentingan non-negara melalui desain korporasi,” kata Sofyano.
Guna mencegah timbulnya kerugian negara, Sofyano meminta pemerintah bersama Danantara mengawal setiap proses merger dan pemindahan lini bisnis secara transparan. Pemerintah wajib memprioritaskan kepentingan nasional dan memperkuat kendali BUMN dari hulu ke hilir.
“Streamlining harus memperkuat BUMN, bukan sekadar membuat jumlah perusahaan lebih sedikit. Nasionalisme ekonomi harus terlihat dari siapa yang menguasai aset, siapa yang mengendalikan bisnis dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya,” pungkasnya. (*)
Leave a comment