Home News Uang Rupiah Kertas Bertanda Tangan Purbaya Langka dan Tidak Sah? Cek Faktanya!
News

Uang Rupiah Kertas Bertanda Tangan Purbaya Langka dan Tidak Sah? Cek Faktanya!

Share
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa uang rupiah kertas cetakan 2026 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi barang langka dan diburu masyarakat.

Hal ini memicu spekulasi terkait status keabsahan uang tersebut setelah adanya pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Menanggapi isu yang beredar, Bank Indonesia (BI) buka suara dan memastikan bahwa seluruh uang rupiah kertas yang telah diproduksi dan diedarkan tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI.

Tidak Pengaruhi Keabsahan Uang

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa perubahan jabatan Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak serta-merta membatalkan masa berlaku uang yang sudah beredar.

Uang kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan saat itu) dan Perry Warjiyo (Gubernur BI saat itu) telah dicetak sesuai dengan prosedur legal yang ditetapkan. Untuk pencetakan pada periode berikutnya, tanda tangan pada uang rupiah akan disesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat.

Saat ini, posisi Menteri Keuangan dijabat oleh Suahasil Nazara yang dilantik pada 14 September 2026, sementara posisi Gubernur Bank Indonesia diisi oleh Destry Damayanti yang resmi mengucap sumpah jabatan pada 2 September 2026.

Aturan Hukum Tanda Tangan pada Uang Rupiah

Pencantuman tanda tangan pada mata uang Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat:

  • Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 / UU P2SK).

  • Aturan Tanda Tangan: Uang rupiah kertas wajib memuat tanda tangan dari pihak Pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan) dan Bank Indonesia (diwakili oleh Gubernur BI) yang sedang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi dilakukan.

Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir atau terpengaruh isu spekulatif. Uang rupiah kertas cetakan 2026 tetap bernilai sah dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti biasa.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

APBN 2027, DPR Pangkas Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Rp11,44 triliun

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati besaran alokasi anggaran...

Bukan Cuma Viral, Ini 3 Langkah BAZNAS Bangun Kepercayaan Donatur di Era Digital

JAKARTA, danantaranews.id – Di tengah gempuran informasi dan perubahan perilaku masyarakat modern,...

Merasa Tidak Nyaman di LRT Jabodebek? Jangan Ragu Lapor, Petugas Bersiaga 24 Jam!

JAKARTA, danantaranews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui manajemen LRT Jabodebek terus...

Kementerian PU Tutup Akses Padang-Solok Pasca-Banjir Bandang

SOLOK, danantaranews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan untuk menutup sementara jalan...