JAKARTA, danantaranews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang menjadi landasan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi tersebut ditargetkan terbit paling lambat pada 17 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dua regulasi yang tengah dipersiapkan tersebut mencakup POJK mengenai masa peralihan serta POJK yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasan BMKS.
“Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri,” kata Friderica Widyasari di Jakarta, Kamis.
OJK Awasi BMKS
Penerbitan regulasi BMKS merupakan bagian dari mandat baru yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Friderica menjelaskan, melalui UU P2SK sebelumnya, OJK memperoleh sejumlah kewenangan baru, termasuk pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto.
Kini, melalui perubahan undang-undang tersebut, cakupan tugas OJK kembali bertambah dengan adanya mandat untuk melakukan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis.
“Yang terbaru ini memang kita mempunyai tugas baru yaitu untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,” ujarnya.
Berlaku 1 Januari 2027
Menurut Friderica, pembentukan kerangka pengawasan BMKS menjadi agenda yang cukup mendesak. Pasalnya, undang-undang mengamanatkan agar penyelenggaraan BMKS mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Dengan waktu persiapan yang relatif terbatas, OJK terus menyusun aturan teknis yang diperlukan agar mekanisme pengawasan BMKS dapat berjalan ketika ketentuan tersebut mulai berlaku.
OJK pun menargetkan dua POJK terkait BMKS diterbitkan pada 17 September 2026. Kedua aturan itu nantinya menjadi bagian penting dalam mempersiapkan masa transisi sekaligus membangun kerangka pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis.
Daftar Mineral dan Komoditas Strategis
Meski regulasi OJK segera diterbitkan, Friderica belum dapat mengungkapkan secara rinci mineral dan komoditas apa saja yang nantinya masuk dalam cakupan BMKS.
Menurut dia, daftar komoditas tersebut masih menunggu aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya tidak boleh spill dahulu sekarang, karena kita masih nunggu contoh mineralnya apa aja, komoditas strategisnya apa aja, dan kemudian pengaturan dan lain sebagainya,” kata Friderica.
Dengan demikian, kepastian mengenai jenis mineral serta komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS masih menunggu keputusan pemerintah melalui Perpres.
Sarjito Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
Di sisi lain, DPR RI sebelumnya telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK untuk periode 2026-2031.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pengisian posisi tersebut menjadi bagian dari persiapan kelembagaan OJK sebelum BMKS mulai beroperasi dan berada di bawah pengawasan otoritas.
Friderica yang akrab disapa Kiki kembali menegaskan bahwa jenis komoditas yang nantinya masuk dalam BMKS masih menunggu Perpres.
“Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden,” ujarnya.
Dengan penerbitan dua POJK pada September 2026 dan penetapan pejabat pengawas BMKS, OJK kini mulai membangun fondasi regulasi dan kelembagaan untuk menghadapi pelaksanaan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027.
Leave a comment