Home Ekonomi RUU Migas: Pertamina Perlu Menjadi BUK Migas di Bawah Presiden Langsung
Ekonomi

RUU Migas: Pertamina Perlu Menjadi BUK Migas di Bawah Presiden Langsung

Share
Share

Jakarta, danantaranews.id – Pemerintah dan DPR RI harus mengambil keputusan strategis saat membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai DPR dan Pemerintah perlu menempatkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sekaligus National Oil Company (NOC) Indonesia. Kelembagaan ini idealnya berada langsung di bawah kendali penuh Presiden RI.

Langkah penataan ini bukan sekadar mengubah bentuk organisasi korporasi semata. Perubahan ini menjadi bagian integral dari upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya migas sesuai semangat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Prinsip dasarnya menegaskan bahwa cabang produksi penting harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Memperkuat Kedaulatan dan Swasembada Energi Nasional

Sofyano menegaskan pentingnya memiliki satu wadah pengelola yang solid jika Indonesia ingin mencapai swasembada dan kedaulatan energi secara nyata.

“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden. Jangan sampai negara mempunyai sumber daya migas, tetapi pengelolaannya terpecah-pecah sehingga kepentingan nasional justru tidak menjadi panglima,” kata Sofyano Zakaria.

Ia menambahkan bahwa Pertamina membutuhkan kewenangan dan tanggung jawab terintegrasi dari hulu hingga hilir. Cakupan ini meliputi eksplorasi, produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan energi kepada masyarakat luas.

“Jangan hulu jalan sendiri, hilir jalan sendiri, regulator sendiri, sementara rakyat hanya menerima harga akhirnya. Negara harus mempunyai kendali yang kuat terhadap seluruh rantai bisnis strategis migas,” ujar Sofyano.

Dalam desain kelembagaan baru ini, fungsi pengelolaan hulu migas, termasuk peran yang selama ini dijalankan SKK Migas, perlu terintegrasi ke dalam struktur BUK Migas nasional. Meski terintegrasi, fungsi regulasi, pengawasan, dan akuntabilitas tetap wajib berjalan secara transparan dan kuat.

Mengejar Target Lifting Migas dan Mengatasi Impor

Tantangan utama industri migas saat ini terletak pada kecepatan menemukan cadangan baru, meningkatkan produksi, serta mengolahnya demi manfaat publik.

“Lifting kita harus naik. Jangan sampai Indonesia kaya sumber daya, tetapi produksi migas terus menjadi persoalan dan kita semakin bergantung pada impor. NOC harus diberi kekuatan untuk mengejar lifting nasional, melakukan eksplorasi besar-besaran dan mengembangkan lapangan migas dengan orientasi kepentingan negara,” tutur Sofyano.

Pertamina sebagai BUK Migas juga memegang mandat mengelola cadangan energi strategis operasional serta cadangan penyangga nasional. Pengelolaan cadangan ini memegang peranan krusial untuk menghadapi gejolak harga minyak dunia, tantangan geopolitik, maupun potensi gangguan pasokan di masa mendatang.

Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik (PSO)

Penguatan infrastruktur energi terintegrasi dari kilang, terminal, hingga jaringan distribusi menjadi kebutuhan mendasar. Masyarakat membutuhkan jaminan ketersediaan BBM, LPG, dan produk energi lain dengan harga terjangkau.

“Rakyat jangan sampai kesulitan mendapatkan BBM, LPG atau energi lainnya hanya karena persoalan distribusi dan infrastruktur. Energi harus tersedia ketika rakyat membutuhkan, dan harganya harus dapat dijangkau,” ungkapnya.

Pertamina juga wajib menjalankan Public Service Obligation (PSO) secara jernih. Tanggung jawab pelayanan publik ini membuat evaluasi kinerja energi tidak semata-mata bergantung pada kalkulasi untung rugi korporasi.

“Pertamina memang harus sehat secara korporasi, tetapi sebagai NOC dia juga harus mempunyai tanggung jawab pelayanan publik. Kalau rakyat di daerah terpencil membutuhkan energi, negara tidak boleh hanya bertanya apakah daerah itu menguntungkan secara bisnis,” jelas Sofyano.

Mengukur Keberhasilan Pembahasan RUU Migas

Pembahasan RUU Migas oleh DPR dan Pemerintah hendaknya tidak terjebak pada batasan kelembagaan atau pembagian kewenangan instansi semata.

“Ukuran keberhasilan RUU Migas harus sederhana: apakah lifting meningkat, ketahanan energi semakin kuat, impor bisa ditekan, infrastruktur semakin baik, dan yang paling penting apakah rakyat bisa mendapatkan energi dengan mudah dan harga yang terjangkau. Kalau itu tidak tercapai, lalu apa manfaat perubahan undang-undangnya?” ujar Sofyano.

Pengawasan profesional dan transparan tetap menjadi bagian penting saat Pertamina bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Konsep ini sejalan dengan pandangan Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan UUD 1945 sebagai fondasi utama pembangunan.

“Kalau kita sungguh-sungguh ingin menjalankan amanat konstitusi, maka kekayaan migas harus dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara harus kuat, Pertamina harus kuat, tetapi tujuan akhirnya bukan memperkuat perusahaan semata. Tujuan akhirnya adalah memperkuat rakyat dan kedaulatan Indonesia,” kata Sofyano menyimpulkan. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

Kurangi Subsidi, Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Peneliti CORE Ungkap Risikonya

JAKARTA, danantaranews.id – Rencana pemerintah untuk mengurangi kuota LPG 3 kilogram bersubsidi...

Aturan Baru Kepmen ESDM 365/2026: Perusahaan Tambang Wajib Prioritaskan Pengusaha Lokal

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan...

Transaksi Makin Luas, Bank Indonesia Bidik Penguatan Trust dan Sistem Anti-Fraud Digital!

JAKARTA, danantaranews.id – Seiring pesatnya adopsi transaksi digital di Tanah Air, Bank Indonesia...

Bukan Cuma Label, BPJPH: Sertifikat Halal Senjata UMKM Tembus Pasar Global

SURABAYA, danantaranews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penguatan...