JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini menggeser tenggat sebelumnya yang semula dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 18 Oktober 2026.
Penyesuaian tenggat waktu ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kesiapan para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta kesiapan infrastruktur ekosistem halal secara keseluruhan.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini akan disahkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” tegas Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Rincian Penyesuaian Jadwal Sertifikasi Halal per Kategori
Berdasarkan rancangan revisi Pasal 160 dalam aturan anyar tersebut, berikut adalah rincian batas waktu baru kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk dan jasa:
- Sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Mendapatkan perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028untuk kategori produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
- Jasa Pendukung Makanan & Minuman: Seluruh jasa terkait pengolahan dan penyediaan makanan serta minuman (di luar jasa penyembelihan) wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028.
- Produk & Jasa Impor: Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri ditetapkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Hal ini memberi waktu tambahan untuk penyelesaian skema kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara (Mutual Recognition Agreement).
- Obat Herbal, Kosmetik, dan Barang Gunaan: Penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 juga berlaku untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan.
Ketentuan Kategori Obat Bebas dan Obat Keras
Meskipun banyak kategori mengalami penundaan, pemerintah memastikan jadwal penahapan untuk sektor farmasi dan obat-obatan medis tertentu tetap berjalan sesuai dengan amanat PP Nomor 42 Tahun 2024 sebelumnya:
- Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas: Masa penahapan tetap berlaku hingga 17 Oktober 2029.
- Obat Keras (di luar psikotropika): Masa penahapan tetap berlaku hingga 17 Oktober 2034.
Seiring diterbitkannya revisi PP ini, pemerintah akan menyelaraskan seluruh peraturan pelaksanaan teknis serta mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026.
Langkah strategis ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan ruang adaptasi yang memadai bagi dunia usaha, sekaligus menjaga kelancaran alur perdagangan nasional tanpa mengesampingkan perlindungan konsumen atas jaminan produk halal.
Leave a comment