Home News Siap-Siap! Aturan Wajib Sertifikasi Halal Diterapkan 18 Oktober, Ini Imbauan KSP dan BPJPH
News

Siap-Siap! Aturan Wajib Sertifikasi Halal Diterapkan 18 Oktober, Ini Imbauan KSP dan BPJPH

Share
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Wajib Sertifikasi Halal (Wajib Halal) akan resmi diimplementasikan mulai 18 Oktober 2026.

Langkah ini merupakan mandat tegas dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaidah, menyatakan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait saat ini terus memperkuat koordinasi demi mematangkan persiapan teknis sebelum tanggal tenggat tiba.

“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026 sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” kata Popy dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Poin Krusial 

Salah satu poin krusial yang menjadi fokus pemerintah menjelang pemberlakuan aturan ini adalah kesiapan produk impor dan bahan baku industri yang masuk dari luar negeri.

Popy menekankan pentingnya diseminasi informasi dan pemahaman regulasi halal Indonesia kepada para pelaku usaha asing serta perwakilan RI di luar negeri:

  • Edukasi di Negara Asal: Pemahaman mekanisme pemastian kesesuaian produk halal harus tuntas sebelum barang dikirim ke Indonesia.

  • Peran Perwakilan RI: Kedutaan dan perwakilan diplomatik menjadi ujung tombak dalam menyebarkan ketentuan teknis Wajib Halal kepada importir dan produsen luar negeri.

Dukungan BPJPH 

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam mengawal pemberlakuan regulasi ini. BPJPH memastikan siap menampung berbagai masukan teknis agar tidak muncul hambatan distribusi barang saat kebijakan resmi berjalan.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas.

Melalui penerapan regulasi ini, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem industri yang lebih transparan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Tanah Air.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

APBN 2027, DPR Pangkas Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Rp11,44 triliun

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati besaran alokasi anggaran...

Bukan Cuma Viral, Ini 3 Langkah BAZNAS Bangun Kepercayaan Donatur di Era Digital

JAKARTA, danantaranews.id – Di tengah gempuran informasi dan perubahan perilaku masyarakat modern,...

Merasa Tidak Nyaman di LRT Jabodebek? Jangan Ragu Lapor, Petugas Bersiaga 24 Jam!

JAKARTA, danantaranews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui manajemen LRT Jabodebek terus...

Kementerian PU Tutup Akses Padang-Solok Pasca-Banjir Bandang

SOLOK, danantaranews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan untuk menutup sementara jalan...