JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah Indonesia terus mematangkan skema persiapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan resmi diterapkan mulai Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh produk yang beredar di dalam negeri, termasuk barang-barang impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa langkah antisipasi telah disiapkan agar pemberlakuan aturan ini tidak mengganggu arus distribusi maupun ketersediaan barang di pasar nasional.
“Kita harus jaga, semua harus lancar. Distribusi harus lancar, jangan sampai menjadi terganggu. Semua kita antisipasi, kewajiban-kewajiban dipenuhi tapi kita antisipasi dengan baik, sehingga semua berjalan lancar,” ujar Budi Santoso di Jakarta.
Produk Impor Boleh Masuk Terlebih Dahulu
Mendag Budi Santoso meyakinkan para pelaku usaha bahwa ketentuan sertifikasi halal ini tidak masuk ke dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor.
Hal ini memungkinkan barang-barang dari luar negeri tetap dapat masuk ke wilayah Indonesia terlebih dahulu sebelum proses pemenuhan sertifikasi halalnya diselesaikan saat produk tersebut beredar di pasar domestik.
“Bisa masuk ke Indonesia, bisa masuk dulu nanti baru setelah masuk ke Indonesia diwajibkan halalnya,” jelas Mendag.
Guna memastikan implementasi aturan berjalan harmonis tanpa menghambat roda perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelar koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Rangkaian pembahasan telah dilakukan, termasuk melalui rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan kewajiban sertifikasi halal ini secara bertahap, transparan, dan akuntabel tanpa memicu kelangkaan barang atau hambatan dalam kegiatan perdagangan di dalam negeri.
Leave a comment