Home Ekonomi Aturan Baru Wajib Halal 2026: Produk Impor Boleh Masuk Dulu, Sertifikasi Diurus Saat Beredar
Ekonomi

Aturan Baru Wajib Halal 2026: Produk Impor Boleh Masuk Dulu, Sertifikasi Diurus Saat Beredar

Share
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah Indonesia terus mematangkan skema persiapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan resmi diterapkan mulai Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh produk yang beredar di dalam negeri, termasuk barang-barang impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa langkah antisipasi telah disiapkan agar pemberlakuan aturan ini tidak mengganggu arus distribusi maupun ketersediaan barang di pasar nasional.

“Kita harus jaga, semua harus lancar. Distribusi harus lancar, jangan sampai menjadi terganggu. Semua kita antisipasi, kewajiban-kewajiban dipenuhi tapi kita antisipasi dengan baik, sehingga semua berjalan lancar,” ujar Budi Santoso di Jakarta.

Produk Impor Boleh Masuk Terlebih Dahulu

Mendag Budi Santoso meyakinkan para pelaku usaha bahwa ketentuan sertifikasi halal ini tidak masuk ke dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor.

Hal ini memungkinkan barang-barang dari luar negeri tetap dapat masuk ke wilayah Indonesia terlebih dahulu sebelum proses pemenuhan sertifikasi halalnya diselesaikan saat produk tersebut beredar di pasar domestik.

“Bisa masuk ke Indonesia, bisa masuk dulu nanti baru setelah masuk ke Indonesia diwajibkan halalnya,” jelas Mendag.

Guna memastikan implementasi aturan berjalan harmonis tanpa menghambat roda perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelar koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

Rangkaian pembahasan telah dilakukan, termasuk melalui rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan kewajiban sertifikasi halal ini secara bertahap, transparan, dan akuntabel tanpa memicu kelangkaan barang atau hambatan dalam kegiatan perdagangan di dalam negeri.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

Kurangi Subsidi, Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Peneliti CORE Ungkap Risikonya

JAKARTA, danantaranews.id – Rencana pemerintah untuk mengurangi kuota LPG 3 kilogram bersubsidi...

Aturan Baru Kepmen ESDM 365/2026: Perusahaan Tambang Wajib Prioritaskan Pengusaha Lokal

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan...

Transaksi Makin Luas, Bank Indonesia Bidik Penguatan Trust dan Sistem Anti-Fraud Digital!

JAKARTA, danantaranews.id – Seiring pesatnya adopsi transaksi digital di Tanah Air, Bank Indonesia...

Bukan Cuma Label, BPJPH: Sertifikat Halal Senjata UMKM Tembus Pasar Global

SURABAYA, danantaranews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penguatan...