Home Ekonomi KPK Tegaskan Keterlibatan di BPI Danantara Bersifat Kelembagaan, Tanpa Honor
Ekonomi

KPK Tegaskan Keterlibatan di BPI Danantara Bersifat Kelembagaan, Tanpa Honor

Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto pastikan keterlibatan KPK dalam BPI Danantara bersifat institusional dan tanpa imbalan apa pun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.
Share

Jakarta, Danantaranews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penugasannya dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili lembaga.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Halal Bihalal di Gedung Juang KPK, Senin (14/3). Setyo menekankan bahwa setiap keputusan terkait peran KPK dalam BPI Danantara harus melalui pembahasan bersama pimpinan.

“Penugasan ini bersifat kelembagaan, bukan perseorangan. Saya tidak bisa bertindak sendiri tanpa persetujuan pimpinan KPK,” ujarnya.

Hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu arahan teknis terkait peran dan tahapan yang akan dijalankan oleh KPK dalam struktur Danantara. Informasi yang diterima sejauh ini masih sebatas pengumuman dari CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani.

Menjaga integritas lembaga, Setyo juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, dirinya dan KPK tidak akan menerima honor atau bentuk kompensasi lainnya.

“Kami tidak akan menerima pembayaran apa pun. Prinsip kami adalah profesionalisme dan menjaga integritas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam keikutsertaan KPK di komite pengawasan dan akuntabilitas BPI Danantara. Penunjukan tersebut, lanjut Tessa, ditujukan kepada lembaga, bukan individu.

“Semua keputusan yang disampaikan oleh KPK dalam forum Danantara merupakan hasil musyawarah organisasi, bukan pendapat pribadi,” ujar Tessa.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi nasional, tanpa mengganggu peran utamanya sebagai lembaga antikorupsi. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU! Terdiri 313 Pasal, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, danantaranews.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat...

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu! Ini Link Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status via NIK

JAKARTA, danantaranews.id – Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Program BSU 2026 ini...

Related Articles

Said Iqbal Minta UMR 2027 Naik Hingga 9,5 Persen, Bongkar Mitos Upah Buat Pabrik Bangkrut!

JAKARTA, danantaranews.id – Diskusi mengenai arah pengupahan nasional kembali memanas menjelang penetapan...

PLN Rugi Rp3,92 Triliun, Formula TOP Disorot! Pemerintah Prabowo Diminta Bergerak

Beban usaha PLN tumbuh lebih cepat daripada pendapatan pada semester I 2026....

Inflasi September Tembus 3,28 Persen, Mendagri Tito Karnavian Wanti-wanti Pemda Soal Harga Pangan

JAKARTA, danantaranews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewanti-wanti seluruh...

Aprindo: Ritel Indonesia Siap Kuasai Asia Pasifik

TANGERANG, danantaranews.id – Industri ritel Indonesia terbukti tidak hanya menjadi penonton di...