Home News Siap-Siap! Aturan Pembatasan Pertalite dan Biosolar Segera Diberlakukan
News

Siap-Siap! Aturan Pembatasan Pertalite dan Biosolar Segera Diberlakukan

Share
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memformulasikan aturan baru terkait pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Biosolar. Langkah ini diambil guna memastikan anggaran subsidi negara benar-benar tepat sasaran.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau kesadaran masyarakat kalangan mampu agar tidak mengonsumsi BBM yang menjadi hak kelompok kurang mampu.

“Saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi. Karena BBM subsidi itu diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” tegas Bahlil usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Rencana pengendalian penyaluran Pertalite nantinya difokuskan untuk melarang kelompok masyarakat kelas atas yang masuk dalam kriteria desil 9 dan 10. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembenahan dan verifikasi data ketat agar saat aturan diterbitkan tidak salah sasaran.

Bahlil berharap ketepatan data desil ini menjadi kunci utama keberhasilan efisiensi alokasi subsidi energi nasional.

Antrean di Makassar Akibat Oknum Nakal

Menanggapi fenomena antrean panjang BBM yang sempat terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Bahlil membantah isu kelangkaan. Ia memastikan bahwa stok BBM nasional berada di batas aman harian, yaitu berkisar 18 hingga 20 hari penyerapan.

Menurutnya, antrean kendaraan di lapangan lebih disebabkan oleh aksi spekulan atau pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan BBM subsidi.

“Antrean panjang terjadi karena banyak faktor. Salah satunya memang ada pihak-pihak yang ikut mengantre di SPBU untuk maksud-maksud tertentu,” jelasnya.

Pertamina Siap Jalankan 

Merespons rencana pembatasan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan kesiapan penuh sebagai badan usaha pelaksana untuk mendukung skema regulasi baru.

Pertamina saat ini masih menunggu payung hukum resmi dari pemerintah terkait kriteria teknis pembatasan Pertalite dan Biosolar di lapangan. Sebagai pelaksana, Pertamina menegaskan akan menyelaraskan seluruh infrastruktur dan sistem distribusinya sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah pusat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

APBN 2027, DPR Pangkas Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Rp11,44 triliun

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati besaran alokasi anggaran...

Bukan Cuma Viral, Ini 3 Langkah BAZNAS Bangun Kepercayaan Donatur di Era Digital

JAKARTA, danantaranews.id – Di tengah gempuran informasi dan perubahan perilaku masyarakat modern,...

Merasa Tidak Nyaman di LRT Jabodebek? Jangan Ragu Lapor, Petugas Bersiaga 24 Jam!

JAKARTA, danantaranews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui manajemen LRT Jabodebek terus...

Kementerian PU Tutup Akses Padang-Solok Pasca-Banjir Bandang

SOLOK, danantaranews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan untuk menutup sementara jalan...