Oleh: Sofyano Zakaria
Pengamat Kebijakan Energi, Direktur PUSKEPI dan Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI)
Keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi dan terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur perlu mendapat perhatian serius. Keluhan masyarakat, organisasi kemasyarakatan maupun LSM tentu harus didengar dan ditindaklanjuti karena BBM merupakan kebutuhan publik yang sangat penting.
Namun, dalam melihat persoalan ini, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan yang utuh mengenai siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menentukan kuota BBM subsidi.
Jangan sampai setiap terjadi antrean atau kekurangan BBM di SPBU, Pertamina langsung menjadi sasaran tudingan seolah-olah Pertamina dengan sengaja mengurangi pasokan BBM subsidi kepada masyarakat.
Persoalannya tidak sesederhana itu.
Dalam sistem penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah, DPR RI, BPH Migas, badan usaha penugasan dan lembaga penyalur seperti SPBU.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan mandat kepada Badan Pengatur untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM. UU tersebut juga menegaskan fungsi Badan Pengatur dalam mengatur agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia. (jdih.bphmigas.go.id)
Dalam praktiknya, pemerintah bersama DPR RI menetapkan volume anggaran dan kuota BBM bersubsidi dalam APBN. Selanjutnya, BPH Migas mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menetapkan alokasi BBM kepada badan usaha penugasan serta melakukan pengaturan dan pengawasan distribusinya ke wilayah-wilayah Indonesia.
BPH Migas sendiri secara resmi menjelaskan bahwa salah satu tugasnya adalah mengatur dan menetapkan ketersediaan serta distribusi BBM. BPH Migas juga melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM. (bphmigas.go.id)
Artinya, Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha/operator penyalur menjalankan penugasan dalam koridor kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
Karena itu, ketika terjadi kekurangan BBM subsidi di suatu daerah, persoalannya jangan langsung disimpulkan sebagai tindakan Pertamina mengurangi pasokan.
Justru harus diperiksa secara objektif: apakah alokasi kuotanya memang mencukupi, apakah terjadi lonjakan kebutuhan masyarakat, apakah distribusi dari terminal ke SPBU berjalan sesuai rencana, apakah ada kendala transportasi dan infrastruktur, apakah terjadi penyalahgunaan atau pembelian yang tidak sesuai ketentuan, atau apakah diperlukan penyesuaian alokasi oleh pihak yang memang memiliki kewenangan.
BPH Migas bahkan pada Juni 2026 menyatakan pengawasan BBM subsidi diperkuat mulai dari terminal sampai SPBU, termasuk pemantauan Delivery Order pengiriman BBM. (bphmigas.go.id)
Karena itu, saya kira yang paling penting sekarang adalah jangan mencari kambing hitam, tetapi mencari sumber masalahnya.
Jika alokasi BBM subsidi di suatu daerah ternyata tidak lagi mencukupi kebutuhan masyarakat, maka regulator harus segera mengevaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Bila diperlukan perubahan atau penyesuaian alokasi, hal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan menjadi beban keputusan sepihak operator.
Hal yang sama berlaku dalam pengawasan. Pemerintah, BPH Migas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mempunyai peran masing-masing. BPH Migas memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan distribusi di wilayahnya, sementara aparat penegak hukum berperan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. (bphmigas.go.id)
Karena itu, saya berharap BPH Migas dan Kementerian ESDM proaktif memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya mengenai berapa kuota BBM subsidi yang ditetapkan untuk Kalimantan Timur, berapa realisasinya, berapa kebutuhan aktual masyarakat, dan apa penyebab terjadinya antrean di SPBU.
Transparansi semacam ini penting agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya.
Kritik dari para tokoh masyarakat, ormas dan LSM tentu merupakan bagian penting dari kontrol publik. Tetapi kontrol publik akan semakin kuat apabila didukung informasi mengenai pembagian kewenangan yang benar.
Pertamina juga perlu terbuka menjelaskan posisi stok, pengiriman dan realisasi penyaluran di lapangan. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa operator tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang menentukan sendiri kuota BBM subsidi nasional maupun alokasi daerah.
Jangan sampai masalah yang seharusnya menjadi evaluasi bersama terhadap sistem distribusi dan pengawasan justru berubah menjadi tudingan sepihak kepada operator.
BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang memenuhi ketentuan. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan subsidi tersebut tersedia, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kuncinya adalah transparansi kewenangan, keterbukaan data, pengawasan yang kuat dan respons cepat terhadap kekurangan pasokan.
Dengan demikian, ketika terjadi antrean BBM di Kalimantan Timur maupun daerah lain, yang dicari bukan siapa yang harus disalahkan, tetapi siapa yang mempunyai kewenangan menyelesaikan masalah dan mengapa masalah tersebut bisa terjadi.
Itulah bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus bentuk keadilan bagi badan usaha yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.[•]
Leave a comment