Jakarta, danantaranews.id — Keluhan masyarakat mengenai kekurangan pasokan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut penjelasan serta penanganan cepat dari pemerintah. Meski begitu, tudingan langsung yang menyebut Pertamina sengaja mengurangi pasokan energi bersubsidi tersebut dinilai tidak tepat.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur PUSKEPI dan Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menilai publik perlu memahami pembagian fungsi dan otoritas antarinstansi dalam tata kelola energi bersubsidi ini.
“Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Pertamina bukan pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi suatu daerah,” ujar Sofyano.
Pembagian Peran Pengelolaan BBM Bersubsidi
Sofyano menerangkan bahwa pemerintah bersama DPR RI memegang wewenang utama dalam menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui APBN. Pada sektor hilir, BPH Migas mengemban mandat Undang-Undang Migas untuk mengatur, menetapkan ketersediaan, serta mengawasi penyaluran energi ber subsidi tersebut.
“Jadi harus dibedakan. Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya, sedangkan badan usaha penugasan seperti Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang diberikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memegang peran penting dalam memantau penyaluran di daerahnya. Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) seperti Polri memiliki kewenangan menindak tegas pihak yang melanggar hukum atau menyalahgunakan alokasi tersebut.
Evaluasi Data dan Rantai Distribusi
Ketika kelangkaan dan antrean panjang terjadi di Kaltim, Sofyano menyarankan agar semua pihak memeriksa akar masalah berdasarkan rantai kewenangan secara obyektif berbasis data.
“Pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan, tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah, bagaimana realisasi penyalurannya, apakah terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau penyalahgunaan. Ini harus diperiksa secara data,” tegasnya.
Jika alokasi daerah ternyata kurang, BPH Migas dan pemerintah harus segera mengevaluasi serta mengambil tindakan sesuai koridor regulasi. Ia menegaskan, Pertamina selaku operator tidak memiliki wewenang untuk mengubah kuota pasokan secara mandiri.
“Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya,” tambah Sofyano.
Mendorong Transparansi Kementerian ESDM dan BPH Migas
Sofyano mendesak BPH Migas bersama Kementerian ESDM segera menyampaikan penjelasan terbuka mengenai kuota BBM subsidi untuk Kaltim, realisasi penyaluran di lapangan, kebutuhan aktual masyarakat, serta pemicu utama antrean di SPBU. Langkah ini krusial agar masyarakat, pemda, ormas, dan LSM mendapatkan data yang presisi tanpa kesimpangsiuran.
“Semua pihak mempunyai tugas masing-masing. Pemerintah membuat kebijakan, BPH Migas mengatur dan mengawasi, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi, pemerintah daerah membantu pengawasan di wilayah, dan APH menindak apabila ada pelanggaran hukum. Pembagian ini harus dipahami masyarakat,” tutur Sofyano.
Ia berharap silang pendapat terkait antrean BBM di Kaltim tidak berujung pada aksi saling menyalahkan. Momen ini seharusnya menjadi ajang memperkuat koordinasi, pengawasan, dan transparansi antarlembaga.
“BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak,” pungkasnya. (*)
Leave a comment