JAKARTA, danantaranews.id – Wacana pembangunan hunian di atas sungai yang tengah dikaji pemerintah kembali menjadi perhatian. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan rencana tersebut tidak akan diputuskan secara terburu-buru karena harus melalui kajian menyeluruh.
Maruarar atau yang akrab disapa Ara mengatakan, berbagai aspek akan dipertimbangkan sebelum pemerintah menentukan apakah konsep hunian di atas sungai dapat diterapkan atau justru dihentikan.
“Pasti, semua aspek, aturan, semua aspek,” ujar Maruarar di Jakarta, Rabu.
Menurut Ara, kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencari terobosan baru di sektor perumahan. Terbatasnya lahan dan tingginya harga tanah menjadi salah satu persoalan yang mendorong munculnya berbagai alternatif konsep hunian.
Ara menjelaskan, pemerintah saat ini menampung berbagai usulan mengenai pola pembangunan hunian yang dapat diterapkan di tengah keterbatasan lahan.
Selain konsep hunian di atas sungai, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah alternatif lain, seperti transit oriented development (TOD), hunian yang dibangun di atas pasar, serta pemanfaatan kawasan padat.
“Bagaimana nanti transit oriented development (TOD), bagaimana kemungkinannya hunian di atas pasar, kemudian bagaimana tentu tidak melanggar aturan, tidak boleh (melanggar) lingkungan, bagaimana soal (hunian di atas) sungai, itu kajiannya tiga bulan semuanya,” kata Ara.
Dengan demikian, wacana hunian di atas sungai saat ini belum menjadi keputusan final pemerintah. Seluruh gagasan tersebut masih berada dalam tahap kajian untuk melihat kelayakan dari berbagai sisi.
Kajian Hunian di Atas Sungai
Menteri PKP menegaskan bahwa kajian tidak hanya melihat kemungkinan pembangunan dari sisi teknis. Pemerintah juga akan mempertimbangkan regulasi, pembiayaan, desain hunian, konstruksi hingga dampaknya terhadap lingkungan.
Ara menargetkan seluruh proses kajian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan. Hasil kajian nantinya akan menentukan konsep mana yang dapat dilanjutkan dan gagasan mana yang harus dihentikan.
“Nanti kira-kira tiga bulan lagi saya akan jelaskan mana yang akan kita jalankan dan mana yang wacananya kita hentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai ide tersebut berasal dari masukan banyak pihak. Karena itu, pemerintah perlu mendengarkan dan mengkaji setiap usulan sebelum mengambil keputusan.
“Paling lama awal Desember karena kajiannya itu mesti komprehensif. Nomor satu dari regulasi, dua dari konsepnya secara teknis seperti apa, pembiayaannya seperti apa, huniannya seperti apa, lingkungannya seperti apa,” kata Ara.
Wacana hunian di atas sungai sebelumnya disampaikan Maruarar ketika membuka kemungkinan pemerintah mengkaji konsep tersebut sebagai salah satu alternatif penyediaan rumah.
Namun, ia menyadari bahwa rencana itu memiliki sejumlah persoalan yang harus dijawab terlebih dahulu, terutama berkaitan dengan regulasi dan legalitas.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai sungai dan kawasan sempadannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur mengenai daerah aliran sungai sebagai wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting dalam menampung, menyimpan, serta mengalirkan air secara alamiah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 juga mengatur mengenai keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai.
Dalam Pasal 17 ayat (1), disebutkan bahwa apabila hasil kajian penetapan garis sempadan menunjukkan adanya bangunan di dalam kawasan sempadan sungai, bangunan tersebut dinyatakan berstatus quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Karena itu, aspek hukum dan regulasi menjadi salah satu bagian penting yang harus dikaji sebelum konsep hunian di atas sungai dapat diterapkan.
Konstruksi dan Lingkungan Juga Dikaji
Ara mengatakan, pemerintah tidak ingin melihat konsep hunian tersebut hanya dari satu sisi. Selain legalitas, kajian juga akan mencakup persoalan konstruksi, harga, pembiayaan, desain hunian hingga aspek lingkungan.
Hal ini penting mengingat pembangunan di kawasan yang berkaitan dengan aliran sungai memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan pembangunan hunian di lahan biasa.
Pemerintah perlu memastikan konsep yang nantinya dipilih tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait fungsi sungai dan lingkungan.
Persetujuan Masyarakat
Meski membuka kemungkinan adanya konsep hunian di atas sungai, Ara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan gagasan tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan persetujuan rakyat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap terobosan di sektor perumahan tetap memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
Di sisi lain, keterbatasan lahan dan harga tanah yang terus menjadi tantangan menjadi salah satu alasan munculnya gagasan untuk mencari model hunian alternatif.
Untuk saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap pengkajian. Hasil kajian yang ditargetkan rampung paling lambat awal Desember akan menjadi dasar untuk menentukan apakah konsep hunian di atas sungai dapat dilanjutkan atau tidak.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu hasil kajian pemerintah sebelum wacana tersebut berubah menjadi kebijakan atau program pembangunan perumahan.
Leave a comment