Home Ekonomi Skandal Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Puskepi: Bongkar Aktor Intelektualnya!
Ekonomi

Skandal Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Puskepi: Bongkar Aktor Intelektualnya!

Share
Skandal Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Puskepi: Bongkar Aktor Intelektualnya!
Puskepi desak Bea Cukai bongkar aktor intelektual penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal di Pekanbaru yang rugikan negara ratusan miliar rupiah.
Share

Jakarta, danantaranews.id – Penyelundupan rokok ilegal dalam skala masif kembali mengguncang tanah air. Penemuan 160 juta batang rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru menjadi bukti nyata betapa terorganisirnya praktik kejahatan ekonomi di sektor cukai saat ini.

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, bersama BAIS TNI berhasil mengamankan sekitar 16 ribu karton rokok ilegal. Nilai barang tangkapan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp399,2 miliar. Akibat praktik lancung ini, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp213,76 miliar.

Potret Kebocoran Penerimaan Negara

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, memberikan reaksi keras atas pengungkapan kasus ini. Menurutnya, angka tersebut merupakan potret nyata kebocoran keuangan negara yang menghambat pembiayaan pembangunan nasional.

“Penyelundupan rokok adalah bentuk kejahatan ekonomi serius. Ini merampas hak negara dan masyarakat. Negara kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” tegas Sofyano secara lugas.

Ia menambahkan bahwa peredaran produk tanpa pita cukai ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan regulasi tersebut, barang kena cukai yang beredar tanpa label resmi merupakan pelanggaran hukum yang mengandung konsekuensi sanksi pidana berat.

Soroti Celah di Kawasan Perdagangan Bebas

Sofyano turut menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti Batam. Walaupun Batam memiliki status khusus, pemerintah telah mencabut fasilitas pembebasan cukai rokok sejak 17 Mei 2019 melalui PMK Nomor 120/PMK.04/2019.

Artinya, tidak ada lagi payung hukum yang mengizinkan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Sofyano mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi dengan jaringan yang memanfaatkan celah di wilayah perbatasan.

“Jika masih ada rokok tanpa pita cukai beredar, termasuk yang diduga berasal dari kawasan FTZ, maka itu murni ilegal. Aparat harus membongkar siapa pelaku utamanya, siapa distributornya, bahkan siapa backing di belakang jaringan ini,” ujarnya dengan nada menuntut.

Mengejar Aktor Intelektual di Balik Layar

Keberhasilan operasi yang melibatkan pengintaian selama empat bulan ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok merek Manchester tersebut bukan operasi amatir, melainkan gerakan yang terencana. Berdasarkan informasi yang beredar, terduga bandar besar berinisial TS dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.

Puskepi berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti. Transparansi dalam penegakan hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga dan memberikan efek jera bagi para pelaku industri ilegal.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang dijerat, sementara aktor intelektualnya bebas. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia rokok ilegal,” tambah Sofyano.

Sebagai penutup, ia mendorong penguatan pengawasan di wilayah industri dan distribusi, terutama di perbatasan. Konsistensi aparat dalam membasmi penyelundupan menjadi satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum serta stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Bursa Efek Indonesia Diujung Tanduk! Skandal Transparansi Picu IHSG Longsor 8 Persen

Jakarta, danantaranews.id – Badai besar tengah menerjang pasar modal tanah air. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas hingga 8 persen pada penutupan...

Trump Mengamuk! Ancam Kenakan Tarif Impor Tambahan bagi Negara yang Tolak Pencaplokan Greenland

Jakarta, danantaranews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang panggung perdagangan global dengan ancaman yang sangat berani! Dalam pernyataan terbarunya, sang petahana...

Related Articles

Geger! Sindikat Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar Terbongkar di Semarang, Sofyano: Indonesia Darurat Rokok Ilegal

Jakarta, Danantaranews.id – Kabar mengejutkan sekaligus menggemparkan datang dari Kota Semarang! Publik...

Rombak Aturan Hulu Migas: PUSKEPI Desak Pemerintah Wajibkan KKKS Pasok Minyak ke Pertamina

Jakarta, danantaranews.id – Kemandirian energi Indonesia kini kembali menjadi sorotan tajam di...

Menakar Kesiapan Energi Nasional: Mengapa Pertamina Patra Niaga Tetap Menjadi Tumpuan Saat Mudik Lebaran 2026?

Jakarta, danantaranews.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan hiruk-pikuk arus mudik...

Rupiah Dalam Bahaya! Ketegangan Nuklir AS-Iran Memuncak, Mata Uang Garuda Terjun Bebas ke Rp16.829

Jakarta, danantaranews.id – Kabar buruk kembali menghantam pasar keuangan tanah air. Nilai...