YOGYAKARTA, danantaranews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta membawa angin segar bagi para pekerja program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pada tahun 2026 ini, resmi diberlakukan kebijakan keringanan iuran kepesertaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini memangkas biaya iuran hingga separuh harga, sehingga para pekerja pembangunan sarana air bersih dapat menikmati perlindungan keselamatan kerja dengan tarif yang sangat terjangkau.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian nyata terhadap para pekerja lapangan yang berkontribusi langsung pada fasilitas publik.
“Keringanan iuran ini memberikan manfaat nyata bagi pekerja karena akses terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan beban pembayaran yang jauh lebih terjangkau,” ujar Rudi di Yogyakarta, Selasa.
Rincian Penyesuaian Iuran JKK dan JKM
Penyesuaian tarif iuran ini merujuk pada regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Berikut perbandingan tarif iuran sebelum dan sesudah penyesuaian:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Turun dari Rp10.000 menjadi Rp5.000 per orang.
-
Jaminan Kematian (JKM): Turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per orang.
-
Total Iuran Bulanan: Dipangkas 50% dari Rp16.800 menjadi hanya Rp8.400 per orang.
Dengan biaya kurang dari sepuluh ribu rupiah, pekerja sudah mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama masa proyek berlangsung.
Sebanyak 280 tenaga kerja Pamsimas 2026 di wilayah DIY tercatat menjadi penerima manfaat dari program keringanan iuran ini. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis pun telah dilaksanakan pada 23 September 2026.
Rudi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pamsimas 2026 di DIY berfokus pada percepatan capaian target sarana air minum masyarakat. Karena itu, aspek keselamatan para pekerjanya harus menjadi prioritas utama.
“Pelaksanaan Pamsimas Tahun 2026 di DIY terus memperkuat kualitas pembangunan melalui pencapaian target sarana air minum. Karena itu, kami memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terlibat langsung dalam pekerjaan,” jelasnya.
Masa Kerja
Program Pamsimas 2026 berjalan berdasarkan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya DIY dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima kegiatan.
Masa kontrak pelaksanaan Pamsimas ini berlangsung selama 120 hari kalender, terhitung sejak 24 Agustus 2026.
Rudi mengingatkan bahwa selama masa pengerjaan proyek, Pokmas pengelola tidak hanya bertanggung jawab menyelesaikan target pembangunan fisik semata, tetapi juga wajib menjamin aspek keselamatan para anggotanya di lapangan.
Leave a comment