JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah ekstrem dalam menangani bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.
Dua kementerian teknis, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara resmi menindak puluhan perusahaan yang terindikasi lalai atau terlibat dalam pembakaran lahan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada pemilik konsesi yang tidak menjaga wilayah kerjanya.
KLH Segel 50 Perusahaan di 8 Provinsi
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasang segel di area kerja 50 perusahaan yang tersebar di delapan provinsi setelah titik api (hotspot) terdeteksi di lokasi tersebut.
“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Kalau benar ada keterlibatan perusahaan, maka akan diberi sanksi tegas,” ujar Diaz usai memantau penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain penyegelan, Diaz mendorong adanya sinkronisasi data satelit antarinstansi. Menurutnya, penggunaan data tunggal berbasis satelit NOAA-20—seperti yang diterapkan standar ASEAN—akan memudahkan proses verifikasi lapangan dan pemadaman titik api.
Pemerintah juga menegaskan berlakunya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri LH Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan moratorium terhadap regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Izin 26 Korporasi Dibekukan
Di tempat terpisah, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah membekukan izin usaha puluhan korporasi nakal.
“Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan yang dibekukan izin usahanya,” tegas Raja Juli usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Raja Juli menjelaskan tiga tahapan penegakan hukum yang diterapkan Kemenhut:
-
Sanksi Administratif: Pembekuan izin usaha operasional.
-
Paksaan Hukum: Kewajiban bagi perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
-
Proses Pidana: Penyerahan berkas ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana korporasi.
Saat ini, Ditjen Gakkum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla yang melibatkan 15 korporasi dan 31 perorangan, di mana beberapa di antaranya telah memasuki tahap P21 (berkas lengkap).
Penindakan ini merupakan kelanjutan dari sanksi tegas sebelumnya terhadap sejumlah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur yang lahannya terbukti hangus terbakar.
Leave a comment