Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik
Jakarta, danantaranews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik golongan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Tarif Tetap untuk Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional.
Selain melindungi daya beli masyarakat, kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung daya saing sektor industri dan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia.
Formula Tarif Sebenarnya Berpotensi Berubah
Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro.
Keempat indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Empat Indikator Ekonomi Jadi Dasar Perhitungan
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026 sebagai dasar perhitungan tarif.
Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesian Crude Price (ICP) berada di level USD96,12 per barel.
Pemerintah juga mencatat tingkat inflasi sebesar 0,21 persen. Adapun Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelanggan Bersubsidi Juga Tidak Mengalami Perubahan Tarif
Kebijakan tarif tetap tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi. Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan.
Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan keputusan tersebut, seluruh kelompok pelanggan tetap memperoleh tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Terjangkau
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait tarif listrik Triwulan III 2026.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan Prasodjo.
Keandalan Layanan Tetap Menjadi Prioritas
PLN menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap tidak akan mengurangi komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang berkualitas.
Perusahaan akan terus menjaga keandalan pasokan listrik agar kebutuhan masyarakat dan dunia usaha tetap terpenuhi secara optimal.
PLN juga memastikan kualitas layanan menjadi salah satu fokus utama sehingga manfaat kebijakan pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh pelanggan.
Rincian Tarif Listrik Triwulan III 2026 Telah Disiapkan
Pemerintah telah menetapkan rincian tarif tenaga listrik yang berlaku pada Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September.
Rincian tersebut menjadi acuan bagi pelanggan PLN selama kebijakan tarif listrik tetap diberlakukan pada periode tersebut. (*)
Leave a comment