Home Opini Kenaikan Harga BBM RON 92: Realitas Pasar Global dan Tanggung Jawab Komunikasi Publik
Opini

Kenaikan Harga BBM RON 92: Realitas Pasar Global dan Tanggung Jawab Komunikasi Publik

Share
Share

Oleh: Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi

 

 

Keputusan menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 yang dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM di Indonesia perlu dipahami secara objektif dan proporsional. Terlebih, BBM RON 92 merupakan kategori BBM non-subsidi yang dipasarkan tidak hanya oleh BUMN Pertamina, tetapi juga oleh badan usaha swasta seperti AKR-BP dan Vivo.

Karena itu, publik seharusnya tidak serta-merta memandang kenaikan harga tersebut sebagai kebijakan yang berdiri sendiri atau semata-mata keputusan korporasi. Kenaikan harga BBM non-subsidi pada dasarnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2022 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.

Artinya, penyesuaian harga BBM non-subsidi tidak dilakukan secara sembarangan. Ada parameter yang menjadi dasar perhitungan, mulai dari harga minyak mentah dunia, harga produk jadi di pasar internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga biaya distribusi dan operasional badan usaha. Dengan kata lain, harga BBM non-subsidi sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar energi global.

Dalam konteks saat ini, lonjakan harga energi yang terjadi di berbagai negara merupakan dampak langsung dari meningkatnya ketegangan geopolitik dan konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Konflik tersebut telah memicu kekhawatiran terhadap stabilitas pasokan energi dunia dan mendorong kenaikan harga minyak internasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi juga hampir seluruh negara yang bergantung pada pasokan energi global.

Di tengah kondisi tersebut, yang patut diapresiasi adalah sikap Pemerintah Republik Indonesia yang tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat luas. Hal ini terlihat dari keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi Bio Solar maupun BBM kompensasi Pertalite. Kebijakan tersebut jelas merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada kedua jenis BBM tersebut.

Fakta lain yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa selama periode Februari, Maret, April, hingga Mei 2026, badan usaha penyedia BBM sebenarnya tidak melakukan koreksi harga terhadap BBM non-subsidi RON 92 meskipun terdapat tekanan kenaikan biaya akibat perkembangan pasar global. Penundaan kenaikan harga tersebut pada dasarnya dilakukan dengan mengikuti arahan pemerintah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan pengguna BBM subsidi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat pengguna BBM non-subsidi. Dengan kata lain, penundaan penyesuaian harga selama beberapa bulan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang adaptasi bagi masyarakat di tengah situasi global yang tidak menentu.

Oleh karena itu, ketika pada akhirnya harga BBM RON 92 harus disesuaikan, publik perlu memahami bahwa keputusan tersebut bukanlah tindakan yang muncul secara tiba-tiba. Kenaikan harga tersebut tentunya telah melalui proses pelaporan dan koordinasi dengan pemerintah, serta memperoleh persetujuan atau “lampu hijau” dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi persoalan kemudian bukan semata-mata kenaikan harga itu sendiri, melainkan bagaimana komunikasi kepada publik dilakukan. Di sinilah Pertamina sebagai BUMN energi nasional, bersama badan usaha swasta seperti AKR-BP dan Vivo, harus lebih proaktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai latar belakang dan alasan penyesuaian harga tersebut.

Kurangnya komunikasi yang efektif berpotensi memunculkan persepsi keliru, seolah-olah kenaikan harga hanya didorong oleh kepentingan bisnis semata. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks dan berkaitan erat dengan kondisi pasar energi global serta regulasi yang berlaku.

Karena itu, transparansi informasi dan komunikasi publik yang intensif harus menjadi bagian dari tanggung jawab badan usaha penyedia BBM. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar dapat memahami bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar yang telah diatur pemerintah, bukan keputusan sepihak yang mengabaikan kepentingan konsumen.

Pada akhirnya, di tengah gejolak energi dunia yang masih berlangsung, keseimbangan antara keberlanjutan usaha, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan terhadap masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya dengan mempertahankan harga BBM subsidi dan menunda penyesuaian BBM non-subsidi selama beberapa bulan. Kini, tugas badan usaha adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memperkeruh suasana dan mengaburkan substansi persoalan yang sesungguhnya.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Jasa Marga Cetak Laba Inti Rp3,7 Triliun, Siap Operasikan Tol Fungsional Sambut Lebaran 2026!

Jakarta, danantaranews.id – Kabar menggiurkan datang dari emiten BUMN sektor infrastruktur, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Perusahaan penguasa jalan tol ini baru saja...

Menakar Kesiapan Energi Nasional: Mengapa Pertamina Patra Niaga Tetap Menjadi Tumpuan Saat Mudik Lebaran 2026?

Jakarta, danantaranews.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan hiruk-pikuk arus mudik Idul Fitri 1447 H, pertanyaan mengenai ketersediaan pasokan energi kembali menyeruak...

Related Articles

Standardisasi Kemasan Rokok untuk Lindungi Masyarakat, Khususnya Anak-Anak

Oleh: Tulus Abadi,  Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)....

Jangan Politisasi MBG di Lingkungan Kaum Akademisi

Oleh: M Nadhim Ardiansyah Direktur Pertanian dan Energi BEM PTNU Se Nusantara....

Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano Zakaria Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi)   Keberadaan Danantara...

DANA DESA UNTUK PENGEMBANGAN ANGKUTAN PEDESAAN

Oleh: Djoko Setijowarno Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat...