JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah terus memutar otak untuk meredam peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi tengah mengkaji secara mendalam rencana penambahan satu lapisan (layer) baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Strategi ini digadang-gadang mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga stabilitas industri tembakau nasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa pembahasan mengenai struktur anyar perpajakan tembakau ini masih berjalan intensif di internal Kementerian Keuangan.
“Tentang pita cukai (baru) yang akan digagas oleh Menteri Keuangan, sampai dengan hari ini kita masih melakukan kajian terhadap kemungkinan adanya layer baru di rokok ataupun pita cukai,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sebagai pihak eksekutor di lapangan, Bea Cukai menyatakan siap menerapkan skema baru tersebut begitu regulasi resmi disahkan oleh Menteri Keuangan.
Pilihan untuk Pelaku Rokok Ilegal
Langkah penambahan layer cukai ini merupakan bagian dari gagasan strategis yang dirancang oleh Menteri Keuangan. Proposal kebijakan tersebut telah rampung disusun dan siap diboyong ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Skema baru ini menawarkan pendekatan yang terukur bagi para produsen atau distributor rokok ilegal:
-
Peluang Legalisasi: Memberi ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke dalam sistem resmi dengan membayar tarif cukai khusus yang disesuaikan pada layer baru.
-
Penindakan Tegas: Menutup dan menindak secara hukum bisnis rokok ilegal yang menolak untuk berintegrasi ke sistem legal.
Pemerintah optimistis, jika potensi dari sektor ini berhasil ditarik ke jalur resmi, kontribusinya terhadap Pendapatan Negara akan sangat signifikan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan masih enggan membeberkan angka pasti proyeksi penerimaannya. Evaluasi secara presisi baru akan dilakukan setelah kebijakan tersebut berjalan sekitar satu hingga dua bulan di lapangan.
Leave a comment