Home Ekonomi Tekan Rokok Ilegal, Kemenkeu Godok Layer Baru Tarif Cukai Rokok!
Ekonomi

Tekan Rokok Ilegal, Kemenkeu Godok Layer Baru Tarif Cukai Rokok!

Share
Rokok ilegal (net)
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah terus memutar otak untuk meredam peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi tengah mengkaji secara mendalam rencana penambahan satu lapisan (layer) baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Strategi ini digadang-gadang mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga stabilitas industri tembakau nasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa pembahasan mengenai struktur anyar perpajakan tembakau ini masih berjalan intensif di internal Kementerian Keuangan.

“Tentang pita cukai (baru) yang akan digagas oleh Menteri Keuangan, sampai dengan hari ini kita masih melakukan kajian terhadap kemungkinan adanya layer baru di rokok ataupun pita cukai,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sebagai pihak eksekutor di lapangan, Bea Cukai menyatakan siap menerapkan skema baru tersebut begitu regulasi resmi disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pilihan untuk Pelaku Rokok Ilegal

Langkah penambahan layer cukai ini merupakan bagian dari gagasan strategis yang dirancang oleh Menteri Keuangan. Proposal kebijakan tersebut telah rampung disusun dan siap diboyong ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Skema baru ini menawarkan pendekatan yang terukur bagi para produsen atau distributor rokok ilegal:

  • Peluang Legalisasi: Memberi ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke dalam sistem resmi dengan membayar tarif cukai khusus yang disesuaikan pada layer baru.

  • Penindakan Tegas: Menutup dan menindak secara hukum bisnis rokok ilegal yang menolak untuk berintegrasi ke sistem legal.

Pemerintah optimistis, jika potensi dari sektor ini berhasil ditarik ke jalur resmi, kontribusinya terhadap Pendapatan Negara akan sangat signifikan.

Meski demikian, Kementerian Keuangan masih enggan membeberkan angka pasti proyeksi penerimaannya. Evaluasi secara presisi baru akan dilakukan setelah kebijakan tersebut berjalan sekitar satu hingga dua bulan di lapangan.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Beras Premium Jadi Sorotan, Konsumen Diminta Jangan Tertipu Tampilan

Beras Premium Jangan Cuma Dilihat dari Penampilan Jakarta, danantaranews.id – Label beras premium kini menjadi perhatian karena konsumen dinilai tidak boleh hanya mengandalkan...

IKN Ubah Wajah Pembangunan, Jutaan Pohon Jadi Modal Kota Hutan Nusantara

Pembangunan IKN Tak Cuma Soal Gedung Nusantara, danantaranews.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsep yang berbeda dari pembangunan kota konvensional. Otorita...

Related Articles

Kriptografi Pasca-Kuantum: Langkah Telkom Bentengi Keamanan Digital Indonesia

Jakarta, danantaranews.id – Perkembangan teknologi komputasi kuantum bergerak sangat pesat dan membawa...

Investasi China Rp1,25 Triliun di IKN, Lebih 100 Apartemen Star Bright Sudah Dipesan

Nusantara, danantaranews.id – Investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menunjukkan...

Sofyano Zakaria Desak Danantara Bangun Depo Peti Kemas, Begini Alasannya!

Jakarta, danantaranews.id – Persoalan tarif depo peti kemas kembali menjadi sorotan karena...

AI Tak Bisa Gantikan Manusia, Bos Teknologi Ungkap Keunggulan Manusia

Jakarta, danantaranews.id – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin cepat...