Jakarta, danantaranews.id – Pemerintah perlu segera mengkaji ulang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah ini penting untuk menyeleksi kembali jenis industri maupun perusahaan yang benar-benar layak menerima fasilitas harga gas khusus dari negara.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menegaskan bahwa pemerintah harus mendasarkan kebijakan HGBT pada ukuran kepentingan publik. Kebijakan ini tidak boleh sekadar menjadi sarana menekan biaya produksi perusahaan tertentu tanpa dampak luas.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang memang membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak mendapatkannya, berapa besar gas murah yang mereka nikmati, serta apa manfaat nyata yang kembali kepada rakyat,” ujar Sofyano.
Prioritaskan Sektor Listrik dan Kebutuhan Dasar Rakyat
Sofyano menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan alokasi HGBT untuk kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Sektor strategis seperti penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat dan industri penyedia kebutuhan dasar rakyat wajib menjadi penerima utama.
Selain masalah alokasi, ia menyoroti kesenjangan lebar antara tarif HGBT dan harga gas normal yang membentang di pasar. Penetapan harga khusus yang terlalu murah berpotensi memicu ketidakadilan antar pelaku usaha.
“Jangan sampai perusahaan A menikmati gas jauh lebih murah karena memperoleh HGBT, sementara perusahaan B harus membeli dengan harga normal. Apalagi jika produk perusahaan penerima HGBT ternyata tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Sofyano.
Manfaat Ekonomi untuk Program Rakyat
Gas bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara, sehingga pemanfaatannya wajib memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung ulang nilai manfaat ekonomi yang dialokasikan kepada perusahaan penerima fasilitas ini.
Sofyano menambahkan, pemerintah bahkan bisa mengalihkan sebagian manfaat ekonomi HGBT untuk membiayai program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau negara memberikan fasilitas harga gas murah kepada pengusaha, harus jelas apa yang diperoleh rakyat. Jangan keuntungan berhenti di perusahaan, sementara negara membutuhkan anggaran besar untuk MBG dan program kesejahteraan lainnya,” tegas Sofyano.
HGBT Bukan Hak Permanen Pengusaha
Sofyano menekankan bahwa HGBT bukanlah hak permanen yang bisa dinikmati pengusaha selamanya. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mencabut fasilitas tersebut jika perusahaan penerima gagal membuktikan kontribusi nyatanya bagi negara dan rakyat.
“Gas murah harus untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar membuat biaya produksi pengusaha menjadi lebih murah,” tutup Sofyano. (*)
Leave a comment