JAKARTA, danantaranews.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan mematikan usaha warung maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masyarakat.
Menurut Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, KDKMP memiliki fungsi yang berbeda dengan toko ritel atau supermarket, sehingga tidak akan menjadi pesaing langsung bagi usaha kecil.
“Koperasi desa ini bukan toko atau supermarket. Jadi tidak perlu khawatir, warung dan ritel kecil tetap bisa berjalan. Justru bisa saling melengkapi,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Fokus pada Penyaluran Subsidi dan Serapan Hasil Panen
Zulhas menjelaskan bahwa KDKMP dirancang sebagai infrastruktur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam menyalurkan barang subsidi serta bantuan kepada masyarakat secara lebih tepat sasaran.
Selain itu, koperasi ini juga berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil pertanian masyarakat, seperti gabah dan beras. Dengan peran ini, KDKMP diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dari praktik tengkulak yang merugikan.
Sebagai contoh, jika harga gabah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram namun dibeli tengkulak hanya Rp5.000, maka KDKMP dapat hadir membeli sesuai harga acuan pemerintah, bekerja sama dengan Bulog.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat rantai distribusi pangan nasional.
Tidak hanya berhenti pada fungsi dasar, Zulhas menyebut KDKMP juga memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Jika berjalan optimal, koperasi ini dapat mendorong lahirnya desa wisata, desa tematik, hingga berbagai usaha produktif berbasis potensi lokal.
“Yang utama memang sebagai penyalur subsidi dan offtaker. Tapi ke depan bisa berkembang lebih luas sesuai potensi desa masing-masing,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan sekitar 25 ribu Koperasi Desa Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai 35.862 unit pada akhir tahun.
Untuk mendukung implementasi program, pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola KDKMP. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam menjalankan program secara seragam di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan minggu ini tata kelolanya selesai, sehingga semua punya acuan yang sama,” kata Zulhas.
Dengan konsep kolaboratif dan berbasis kebutuhan masyarakat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa tanpa mengganggu keberlangsungan usaha kecil yang sudah ada.
Leave a comment