JAKARTA, danantaranews.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong pembenahan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026. Salah satu agenda utama yang mereka perjuangkan ialah memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menempatkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Forum yang digelar Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah bersama FSPPB ini mempertemukan kalangan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan akademisi untuk mengawal pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah. Pembahasan tersebut juga mencakup penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar regulasi baru benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Presiden FSPPB Arie Gumilar, dan Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2009–2019, Prof. Mukhtasor, menyoroti pentingnya kedaulatan rakyat, penguatan peran negara, serta kemandirian industri energi nasional.
Busyro Muqoddas Soroti Kedaulatan Rakyat dalam RUU Migas
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa penyusunan regulasi sektor migas tidak boleh mengabaikan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap ketentuan dalam RUU Migas memiliki landasan konstitusional yang kuat, terutama Pasal 33 UUD 1945.
Busyro menilai tata kelola migas menyangkut kepentingan strategis karena pengelolaan sumber daya energi berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Karena itu, regulasi yang mengatur sektor tersebut harus memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus memastikan negara menjalankan mandat konstitusi.
“Ini agenda bersama yang mengancam daulat rakyat. Daulat migas itu juga efeknya nanti terlalu luas,” ujar Busyro dalam diskusi tersebut.
Ia menjelaskan, Muhammadiyah bersama kalangan akademisi dan masyarakat sipil ingin membantu pemerintah menjaga konsistensi kebijakan dengan prinsip etika, moral, dan konstitusi. Menurut dia, nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam aturan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan publik.
Busyro juga mempertanyakan kelengkapan substansi RUU Migas apabila masih terdapat ketentuan yang belum memberikan jaminan perlindungan terhadap kedaulatan rakyat. Ia mengingatkan agar proses legislasi tidak mengulangi persoalan dalam pembentukan sejumlah undang-undang sebelumnya yang dinilainya mengabaikan partisipasi publik secara bermakna.
“Negeri ini yang berdaulat rakyat, bukan pemerintah. Bukan negara,” kata Busyro.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan strategis. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui proses pembentukan undang-undang, terlebih ketika regulasi itu menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang memengaruhi kehidupan orang banyak.
Busyro menambahkan, Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai belum sesuai dengan konstitusi atau belum berpihak pada kemakmuran rakyat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat masukan bagi DPR dan pemerintah selama pembahasan regulasi berlangsung.
FSPPB Dorong Pertamina Jadi BUK Migas Terintegrasi
Presiden FSPPB Arie Gumilar menyebut RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR pada 2026 sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola industri migas nasional. Menurut dia, regulasi baru harus mengembalikan pengelolaan sektor strategis tersebut pada semangat Pasal 33 UUD 1945.
Arie menjelaskan, FSPPB telah menyusun kajian, mengevaluasi draf RUU, dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah sebagai bahan masukan. Ia menyebut draf yang menjadi inisiatif DPR pada 15 Agustus 2026 memuat 104 pasal, sedangkan undang-undang migas sebelumnya terdiri atas 67 pasal.
Bagi FSPPB, persoalan utama bukan sekadar jumlah pasal, melainkan arah kebijakan dan desain kelembagaan yang akan mengatur penguasaan serta pengusahaan migas. Organisasi pekerja tersebut menginginkan negara memperkuat kendali atas sektor energi dan mengurangi ketergantungan pada mekanisme liberalisasi.
Arie menilai Pertamina memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi BUK Migas karena perusahaan tersebut sudah mengoperasikan kegiatan usaha dari sektor hulu hingga hilir. Namun, ia menilai struktur yang berkembang setelah perubahan tata kelola migas membuat integrasi tersebut belum berjalan secara optimal.
“Yang kita harapkan ini Pertamina diperkuat sebagai National Oil Company (NOC), ditunjuk sebagai BUK dan Pertaminanya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir,” ujar Arie.
Menurut dia, integrasi tersebut berpotensi memangkas tahapan koordinasi, meningkatkan efisiensi operasional, dan menekan biaya pokok produksi. Dampak akhirnya diharapkan tidak berhenti pada perbaikan kinerja perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui harga energi yang lebih terjangkau.
Arie menjelaskan, biaya energi yang lebih efisien dapat membantu industri nasional meningkatkan daya saing. Ketika industri berkembang, kebutuhan tenaga kerja berpotensi meningkat sehingga membuka peluang kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kalau energi murah, maka industri akan bangkit, industri bangkit lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran akan terserap,” katanya.
FSPPB juga telah menyampaikan pokok-pokok pemikirannya kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Komisi XII DPR, pemerintah, DEN, dan PP Muhammadiyah. Arie berharap masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi yang mampu memperkuat kedaulatan energi sekaligus meningkatkan manfaat industri migas bagi rakyat.
Prof. Mukhtasor: Kedaulatan, Kemandirian, dan Ketahanan Energi Harus Sejalan
Dari sisi akademis, Prof. Mukhtasor menilai RUU Migas 2026 perlu dirancang sebagai regulasi yang menyeluruh, bukan sekadar memperbarui ketentuan sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang harus menjawab kebutuhan strategis Indonesia, terutama dalam menjaga kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi.
Mukhtasor menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi pada 2001 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, pembahasan regulasi baru harus mengambil pelajaran dari persoalan tata kelola pada masa lalu agar tidak kembali menghasilkan aturan yang menjauh dari kepentingan nasional.
“Semuanya supaya aspirasi ini nyampe ke DPR dan pemerintah sehingga Undang-Undang Energi yang akan datang itu bukan hanya revisi dari Undang-Undang yang kemarin dibatalkan MK, tapi undang-undang yang lebih baik sesuai dengan namanya Undang-Undang Energi,” ujar Mukhtasor.
Ia menegaskan, penguatan energi terbarukan tidak berarti Indonesia dapat mengabaikan migas. Keduanya harus ditempatkan dalam strategi bauran energi yang memperhitungkan peningkatan kebutuhan energi nasional.
Menurut Mukhtasor, pemerintah perlu mendorong energi terbarukan tanpa mengasumsikan bahwa kebutuhan migas otomatis turun. Sebaliknya, kebijakan nasional harus tetap memperhitungkan kebutuhan pasokan minyak dan gas untuk menopang aktivitas ekonomi.
“Energi terbarukan kita dorong, tapi konsepnya adalah bauran energi atau energi mix. Jadi migas itu ke depan tetap penting,” katanya.
Mukhtasor juga menyoroti pentingnya kebijakan yang memprioritaskan kebutuhan energi domestik. Ia mengusulkan agar minyak yang diproduksi di Indonesia pada dasarnya diperuntukkan bagi pasar dalam negeri, sedangkan ekspor memerlukan izin.
Selain itu, ia mendorong penguatan sumber pembiayaan domestik untuk mendukung investasi di sektor energi. Menurut dia, Indonesia dapat mengembangkan berbagai skema pendanaan, termasuk dana abadi, pembiayaan campuran, dana koperasi, dan wakaf, dengan dukungan kelembagaan serta tata kelola yang memadai.
“Kalau itu duitnya dari kita, ini perantauan kan punya tabungan. Kalau itu dimasukkan di situ, balik lagi di situ nanti keuntungannya balik ke kita,” ujar Mukhtasor.
Ia menekankan bahwa kemandirian energi juga memerlukan penguatan tenaga kerja, teknologi, dan industri dalam negeri. Karena itu, kebijakan migas perlu membuka ruang bagi peningkatan kemampuan nasional, bukan terus-menerus mengandalkan pembiayaan dan kapasitas dari luar negeri.
Produksi Migas dan SDM Jadi Tantangan Jangka Panjang
Mukhtasor turut menyoroti kebutuhan strategi yang sistematis untuk menjaga produksi migas nasional. Ia menilai pemerintah perlu mengantisipasi penurunan produksi dari lapangan-lapangan besar sekaligus mengoptimalkan potensi sumur-sumur berukuran kecil.
Menurut dia, pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan teknologi harus berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi. Salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian ialah pengembangan kemampuan industri migas laut dalam, seiring kebutuhan untuk memperkuat eksplorasi dan produksi di wilayah perairan.
Ia menilai seluruh agenda tersebut perlu masuk dalam kerangka besar RUU Migas sejak awal penyusunan. Dengan begitu, undang-undang tidak hanya mengumpulkan usulan pasal secara terpisah, tetapi memiliki struktur yang mampu menjawab persoalan energi secara menyeluruh.
Mukhtasor juga mengingatkan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan. Pemerintah perlu memperhatikan keterjangkauan harga, akses masyarakat terhadap energi, serta penerimaan sosial dan lingkungan terhadap kebijakan yang dijalankan.
Dengan pendekatan tersebut, pembenahan tata kelola migas diharapkan dapat mendukung kepentingan nasional sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan.
Muhammadiyah dan FSPPB Kawal Pembahasan RUU Migas
FGD PP Muhammadiyah dan FSPPB menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki rancangan regulasi migas. Forum ini menempatkan konstitusi, kepentingan masyarakat, dan penguatan kapasitas nasional sebagai pokok pembahasan.
Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal yang dinilai belum sejalan dengan UUD 1945 dan belum menjamin kemakmuran rakyat. Sementara itu, FSPPB mendorong penguatan Pertamina sebagai perusahaan migas nasional yang menjalankan fungsi BUK secara terintegrasi.
Di sisi lain, Mukhtasor menekankan bahwa regulasi baru harus mampu menyatukan agenda kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi dalam satu kerangka kebijakan. Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan industri migas tetap berperan dalam memenuhi kebutuhan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Arie menegaskan, perjuangan menyampaikan aspirasi tersebut telah dilakukan melalui berbagai jalur agar pembahasan RUU Migas mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
“Ini waktunya untuk kita bisa memperbaiki tata kelola migas, dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Arie.
Dengan pembahasan yang terbuka dan berbasis kajian, Muhammadiyah, FSPPB, dan kalangan akademisi berharap RUU Migas 2026 menghasilkan tata kelola yang lebih kuat, efisien, serta sesuai dengan mandat konstitusi. Bagi mereka, keberhasilan pembenahan sektor migas pada akhirnya harus terlihat dari meningkatnya kedaulatan energi dan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia. (*)
Leave a comment