Home News BPJS Kesehatan Buka Suara Isu Gagal Bayar Klaim Rumah Sakit, Begini Katanya!
News

BPJS Kesehatan Buka Suara Isu Gagal Bayar Klaim Rumah Sakit, Begini Katanya!

Share
Share

JAKARTA, danantaranews.id – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas merespons beredarnya isu liar mengenai potensi kegagalan pembayaran klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes).

Manajemen memastikan bahwa pembayaran klaim mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini berjalan lancar tanpa ada kondisi gagal bayar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh hak pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, mulai dari tindakan medis, obat-obatan, hingga pemeriksaan penunjang, tetap diberikan sesuai indikasi medis tanpa ada pengurangan anggaran.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu.

Pembayaran Lebih Cepat

Mengacu pada ketentuan regulasi, BPJS Kesehatan wajib mencairkan klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sepanjang tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim berhasil ditekan menjadi hanya 13,6 hari kalender, jauh lebih cepat dibandingkan batas maksimal regulasi.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF). Melalui platform digital ini, faskes mitra dapat memantau proses pengelolaan layanan JKN secara real time, meliputi:

  • Status pengajuan dan pencairan klaim
  • Pembayaran kapitasi dan non-kapitasi
  • Data utilisasi pelayanan
  • Indikator mutu pelayanan kesehatan

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala layanan di lapangan, seperti pembatasan tindakan medis, kendala ketersediaan obat, atau penurunan kualitas layanan.

Peserta dapat langsung melapor kepada petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang nama dan kontak resminya telah terpasang di setiap rumah sakit, maupun melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

“Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” imbau Rizzky.

Guna menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, BPJS Kesehatan turut mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah untuk kecukupan DJS Kesehatan.

Rizzky menekankan bahwa dana bantuan dari pemerintah tersebut 100% dialokasikan untuk pembayaran klaim faskes dan tidak sedikit pun digunakan untuk operasional internal BPJS Kesehatan.

Jaminan Tata Kelola Dana Bantuan:

  1. Pencatatan Terpisah: Pembukuan dana bantuan disajikan terpisah dari operasional rutin BPJS Kesehatan agar mudah diaudit dan ditelusuri.
  2. Pengawasan Ketat: Seluruh prosedur pencairan, penggunaan, hingga pelaporan mengikuti petunjuk teknis dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Koordinasi Berkelanjutan: BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan akuntabel.
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Flip Gangguan 4 Hari Berturut-turut, Pengguna Desak OJK dan BI Turun Tangan

Jakarta, danantaranews.id – Layanan teknologi finansial (tekfin) Flip mengalami gangguan transaksi sistemik yang memasuki hari keempat pada Selasa (6/10). Gangguan beruntun yang berlangsung...

Bandara Rendani Manokwari Batalkan Seluruh Penerbangan Komersial dan Perintis, Buntut Tebalnya Kabut Asap

MANOKWARI, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap pekat melumpuhkan aktivitas penerbangan di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU)...

Related Articles

Nekat Belum Setor Uang Negara, 91 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Resmi Disuspen BGN

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan taringnya dalam menegakkan transparansi...

Aturan Ganjil-Genap Jakarta Bakal Dihapus? Gubernur Pramono Anung Beri Sinyal Ini!

JAKARTA, danantaranews.id – Wacana evaluasi hingga potensi penghapusan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap...

Kemnaker Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Seleksi Administratif Calon Hakim...

Ancam Hubungan Regional, Kebakaran Lahan Gambut Kalimantan-Sumatra Jadi Perhatian Serius Presiden Prabowo

JAKARTA, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang kawasan...