JAKARTA, danantaranews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tidak akan menyetorkan dividen ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2026 dan 2027.
Langkah ini diambil karena potensi penerimaan dividen dari Danantara memang belum diperhitungkan atau dicatat dalam postur APBN untuk kedua tahun tersebut.
“Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara di situ, tidak tercatat,” kata Suahasil di Jakarta, Kamis.
Kontribusi Diukur dari Optimalisasi Aset dan Lapangan Kerja
Kendati tidak menyumbang langsung ke pos penerimaan dividen APBN, Menkeu Suahasil menilai kontribusi besar Danantara tidak boleh hanya diukur dari angka dividen semata.
Peran strategis Danantara justru dinilai dari sejauh mana lembaga tersebut mampu mengoptimalkan portofolio aset raksasa yang dikelolanya untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Aktivitas dan proyek yang dijalankan Danantara diharapkan mampu menghadirkan dampak nyata:
-
Penyerapan Tenaga Kerja: Membuka lapangan kerja baru melalui proyek-proyek investasi strategis.
-
Peningkatan Sektor Riil: Mendorong produksi barang dan jasa di dalam negeri.
-
Kemitraan Swasta: Menghubungkan potensi investasi pemerintah dengan permodalan dari sektor swasta.
“Bagaimana Danantara bekerja dengan aset yang sedemikian besar kemudian membantu menyelesaikan masalah-masalah di tengah masyarakat, menyerap tenaga kerja, membangun produksi barang dan jasa, mengoneksikan dengan investasi dari pihak swasta, dan menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Suahasil.
Catatan Perubahan Skema Setoran Dividen BUMN
Pernyataan Menkeu Suahasil ini memberikan kejelasan atas wacana sebelumnya. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan bahwa BPI Danantara direncanakan menyetor sebagian keuntungannya sekitar Rp120 triliun ke pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) APBN 2026.
Sebagai informasi, sebelum pengelolaan aset BUMN dialihkan ke bawah naungan Danantara, setoran dividen BUMN dicatat dalam pos PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dengan rata-rata kontribusi sekitar Rp90 triliun per tahun.
Kini, dengan arah kebijakan baru, fokus Danantara digeser untuk memperkuat rekapitalisasi aset dan pembiayaan proyek pembangunan nasional secara mandiri.
Leave a comment