PEKANBARU, danantaranews.id – Kabar kurang menggembirakan menghampiri para petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk kelompok petani swadaya kembali mengalami penurunan cukup tajam pada pekan ini, yaitu sebesar Rp133,23 per kilogram (kg) atau anjlok 3,45 persen dari periode sebelumnya.
Dengan penurunan tersebut, harga TBS penetapan tertinggi (kelompok umur 9 tahun) untuk petani swadaya dipatok menjadi Rp3.733,74 per kg. Ketentuan harga ini berlaku selama satu pekan ke depan, terhitung mulai periode 7 hingga 13 Oktober 2026.
Imbas Anjloknya Harga CPO dan Kernel
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa penurunan harga sawit pada pekan ini utamanya dipicu oleh terkoreksinya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” kata Defris di Pekanbaru.
Berikut rincian pergerakan harga komoditas pendukung untuk kelompok petani swadaya:
-
Harga CPO: Turun sebesar Rp489,13 per kg, dari periode lalu menjadi Rp15.063,53 per kg.
-
Harga Kernel (Inti Sawit): Mengalami penyesuaian/kenaikan sebesar Rp698 per kg menjadi Rp13.573,00 per kg.
Nasib Petani Plasma: Harga TBS Ikut Merosot
Kondisi serupa juga dialami oleh kelompok petani mitra plasma. Harga pembelian TBS untuk petani plasma turun sebesar Rp115,43 per kg (turun 2,95 persen) dibanding periode lalu, sehingga posisinya kini berada di angka Rp3.796,85 per kg.
Penurunan ini searah dengan kondisi komponen harga penunjangnya:
-
Harga Jual CPO Plasma: Turun Rp430,22 per kg menjadi Rp15.050,00 per kg.
-
Harga Kernel Plasma: Turun Rp529,00 per kg menjadi Rp12.903,00 per kg.
Komitmen Transparansi Tata Kelola Harga
Guna menjaga transparansi dan keadilan bagi para petani maupun pabrik kelapa sawit (PKS), Disbun Provinsi Riau menegaskan akan terus memperkuat tata kelola penetapan harga.
Proses penetapan indeks dan harga resmi ini dikawal ketat oleh berbagai pemangku kepentingan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah ini diharapkan dapat terus menjamin kepastian hukum dan menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat petani di Bumi Lancang Kuning.
Leave a comment