Home News Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon: Koalisi Transparansi Pertanyakan Objek dan Keaslian Dokumen
News

Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon: Koalisi Transparansi Pertanyakan Objek dan Keaslian Dokumen

Share
Share

Ambon, danantaranews.id – Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali memicu kontroversi hangat. Rencana pengosongan ini menyisakan persoalan krusial terkait kepastian objek tanah, riwayat eksekusi masa lalu, status sebagian lahan, hingga dugaan pemalsuan dokumen pembuktian.

Meski gelombang penolakan terus mengalir, Pengadilan Negeri (PN) Ambon tetap mempertahtakan jadwal eksekusi pada 17 September 2026. Di sisi lain, Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea memilih bertahan di lokasi demi mengawal seluruh proses secara ketat.

Perwakilan KAT menegaskan bahwa aksi bertahan tersebut bukan bertujuan memicu kericuhan di lapangan. Mereka menuntut pihak pengadilan menjalankan seluruh tahapan secara terbuka dan akuntabel karena masih banyak kejanggalan yang memerlukan penjelasan resmi.

Pertanyakan Batas dan Objek Eksekusi 2026

Persoalan utama yang menjadi sorotan KAT tertuju pada kepastian objek lahan. Koalisi mempertanyakan keterkaitan antara tanah yang akan dieksekusi saat ini dengan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011, serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.

Keluarga Muskita dan Lokollo menegaskan bahwa kawasan eks Hotel Anggrek sejatinya masuk dalam hamparan tanah Dati Sopiamaluang. Pihak otoritas telah menyelesaikan proses eksekusi dan pembayaran ganti rugi kepada warga setempat pada masa lalu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah lokasi yang menyasar eksekusi tahun 2026 ini persis sama dengan objek hukum pada eksekusi 2011 lalu?

Keraguan publik semakin menguat mengingat adanya riwayat pelepasan hak atas sebagian lahan kepada sejumlah lembaga formal. Penerima pelepasan hak tersebut meliputi Korem 151/Binaiya, POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, serta Gereja Bethania.

KAT turut menyinggung penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang diajukan oleh Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya. Jika data pemilikan tersebut valid, maka pengadilan wajib memperjelas batas tiap bidang serta hubungan hukumnya dengan objek eksekusi saat ini.

Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Penetapan Tersangka

Selain kerancuan batas tanah, aspek keaslian dokumen pendukung menjadi titik krusial berikutnya. Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat berharga ke instansi kepolisian.

Dokumen yang memicu sengketa tersebut mencakup Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 serta Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939. Hasil uji teknis Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan kejanggalan mencolok.

Tim ahli menemukan cetakan dokumen menggunakan teknik pencetakan ink jet modern, lengkap dengan ketidaksesuaian jenis kertas serta karakteristik watermark. Temuan ilmiah ini mendorong penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam perkembangannya, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita. Kendati demikian, status tersangka tersebut masih berada dalam koridor proses hukum berjalan dan belum menentukan vonis bersalah secara inkrah.

PN Ambon Bergeming, KAT Minta Uji Transparan

Menanggapi penolakan warga dan proses pidana yang berjalan, Pengadilan Negeri Ambon memastikan tindakan pengosongan tetap berlanjut sesuai rencana. Pihak pengadilan menilai laporan pidana tidak serta-merta menggugurkan amar putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adanya laporan atau perkara pidana lain tidak otomatis menghentikan eksekusi,” ujar Juru Bicara PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane.

Perkara perdata yang melibatkan Markus Sahurilla memang telah menempuh jalur kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025. Namun, KAT mendesak semua pihak agar tidak memandang sengketa ini secara kaku dari satu berkas putusan semata.

KAT meminta penegak hukum menyatukan riwayat tanah, jejak eksekusi 2011, pelepasan hak instansi, penerbitan sertifikat, hingga dugaan dokumen palsu ke dalam satu rangkaian fakta yang utuh. Terlebih, perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb telah memutus bebas Meyzen Sahurilla, meski diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim.

Kini, sengketa lahan eks Hotel Anggrek berada di persimpangan dua jalur hukum: eksekusi perkara perdata dan penanganan dugaan pemalsuan dokumen secara pidana. Keluarga Muskita dan Lokollo sendiri telah melayangkan gugatan perlawanan eksekusi secara resmi.

KAT mendesak pengadilan menguji seluruh poin keberatan warga secara terbuka. Inti perselisihan ini bukan lagi sekadar formalitas alas hak putusan, melainkan kepastian ketepatan lokasi, kejelasan batas tanah, ketiadaan tumpang-tindih kepemilikan, serta keabsahan dokumen klaim agar eksekusi tidak memicu konflik sosial baru di Ambon.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

APBN 2027, DPR Pangkas Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Rp11,44 triliun

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati besaran alokasi anggaran...

Bukan Cuma Viral, Ini 3 Langkah BAZNAS Bangun Kepercayaan Donatur di Era Digital

JAKARTA, danantaranews.id – Di tengah gempuran informasi dan perubahan perilaku masyarakat modern,...

Merasa Tidak Nyaman di LRT Jabodebek? Jangan Ragu Lapor, Petugas Bersiaga 24 Jam!

JAKARTA, danantaranews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui manajemen LRT Jabodebek terus...

Kementerian PU Tutup Akses Padang-Solok Pasca-Banjir Bandang

SOLOK, danantaranews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan untuk menutup sementara jalan...