JAKARTA, danantaranews.id – Kabar melegakan datang bagi para pelaku industri pertambangan dan eksportir nasional. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan bahwa proses ekspor komoditas mineral yang sempat tertunda akibat indikasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) kini sudah kembali berjalan normal.
Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional setelah ratusan kapal pengangkut sempat tertahan di pelabuhan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, KSP Dudung menjelaskan bahwa pihaknya telah memimpin rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Kejaksaan Agung.
Langkah taktis ini dilakukan untuk mengurai hambatan ekspor yang sempat lumpuh akibat belum adanya regulasi spesifik mengenai batas maksimal kandungan LTJ.
“Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil paralel Permen-nya direvisi,” ungkap Dudung di hadapan awak media.
Melalui koordinasi intensif tersebut, PT Sucofindo akhirnya diberikan lampu hijau untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda. Mayoritas laporan yang lolos ini berasal dari perusahaan eksportir komoditas unggulan seperti alumina, tembaga, katoda, hingga produk turunan nikel.
Bikin Panik Pelaku Industri
Sebelumnya, dunia pertambangan di Indonesia sempat diguncang kekhawatiran menyusul aturan larangan ekspor terhadap 18 jenis LTJ dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Aturan ini merujuk pada Permendag No. 6 Tahun 2026 (Perubahan Keempat atas Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor).
Dampaknya cukup masif. Berdasarkan catatan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), per 20 Juli 2026 tercatat ada 120 kapal pengangkut komoditas yang tertahan dan tidak dapat keluar dari pelabuhan akibat terkendala pengujian kandungan mineral ikutan tersebut.
Melihat ancaman serius terhadap stabilitas perekonomian nasional jika ratusan kapal terus tertunda, KSP bergerak cepat menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada akhir Juli lalu hingga akhirnya membuahkan solusi terbaik.
Aturan Ekspor Unsur Radioaktif Alami (NORM)
Selain memastikan kelancaran ekspor mineral turunan nikel, tembaga, dan alumina, KSP Dudung juga memberikan kepastian hukum bagi produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami.
Pemerintah memastikan bahwa produk tambang tersebut tetap dapat diekspor dengan catatan kandungannya masih tergolong sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) serta wajib memenuhi seluruh persyaratan pengujian, aspek keselamatan, dan pengawasan ketat yang berlaku.
Dengan dibukanya kembali jalur ekspor ini, pemerintah berharap iklim investasi sektor pertambangan tetap kondusif, roda bisnis para eksportir kembali berputar lancar, dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah transisi penyusunan dasar hukum baru terkait LTJ.
Leave a comment