Jakarta, danantaranews.id – Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank BUMN melalui PMK No.276/2025. Langkah ini disebut sebagai solusi cepat untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan mendukung penyaluran kredit ke masyarakat. Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini bukan jawaban utama atas lemahnya permintaan kredit yang terjadi saat ini.
Tiga bank besar, yaitu BRI, BNI, dan Mandiri, masing-masing mendapatkan penempatan dana Rp55 triliun. Sementara itu, BTN memperoleh Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BRIS) menerima Rp10 triliun. Penempatan dana ini berbentuk deposit on call dengan tenor enam bulan yang bisa diperpanjang, serta imbal hasil sekitar 4 persen atau setara 80,5 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia.
Penempatan Dana untuk Mendorong Kredit, Bukan Investasi Lain
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana Rp200 triliun tersebut hanya boleh digunakan untuk penyaluran kredit produktif, bukan dialihkan ke instrumen investasi seperti obligasi pemerintah atau penempatan kembali ke BI. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap bank bisa mempercepat perputaran kredit agar perekonomian tetap bergerak, meski di tengah lesunya permintaan pinjaman dari sektor swasta.
Meski demikian, sejumlah analis menilai penempatan dana ini tidak akan serta-merta mendongkrak pertumbuhan kredit. Laju pertumbuhan uang beredar (M2) masih berada di level 6,5 persen, sementara belanja pemerintah dan kredit swasta cenderung tumbuh lebih lambat dari perkiraan.
Risiko Tenor Pendek dan Carry Negatif
Salah satu tantangan besar dari kebijakan ini adalah tenor penempatan yang relatif pendek, hanya enam bulan. Hal ini berpotensi menimbulkan maturity mismatch bagi bank, terutama BRI dan BTN. Kredit mikro yang menjadi fokus BRI biasanya memiliki tenor 3–5 tahun, sementara KPR BTN bahkan bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Kondisi ini membuat dana jangka pendek sulit untuk langsung disalurkan ke pembiayaan jangka panjang.
Selain itu, penempatan dana dilakukan sekaligus dalam jumlah besar. Bank besar yang menerima Rp55 triliun sekaligus mungkin tidak bisa segera menyalurkan pinjaman dalam jumlah yang sama. Akibatnya, ada risiko carry negatif sekitar -20 basis poin pada suku bunga jangka pendek di tahun ini. Meskipun dampaknya hanya pada sebagian kecil Net Interest Margin (NIM), hal ini tetap menjadi catatan penting bagi kinerja bank BUMN.
Potensi Dampak bagi BBNI dan BBTN
Meski menghadapi risiko tersebut, analis tetap mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor perbankan, khususnya BBNI dan BBTN. BBNI diperkirakan akan lebih diuntungkan karena memiliki likuiditas yang lebih sehat pada paruh pertama 2025, dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) di level 86 persen. Sementara itu, BBTN diproyeksikan mendapat dorongan tambahan dari program pemerintah, seperti kenaikan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.
Dari sisi valuasi, BBNI saat ini diperdagangkan di level 0,9x Price to Book Value (P/B) dan 8,0x Price to Earnings (P/E), lebih rendah dari rata-rata 10 tahun sebesar 1,1x P/B dan 10,4x P/E. Sementara BBTN berada di level 0,6x P/B dan 6,0x P/E, juga lebih rendah dibanding rata-rata 10 tahun di 0,8x P/B dan 6,9x P/E. Angka ini menunjukkan bahwa kedua saham bank tersebut masih berada di zona menarik bagi investor.
Kesimpulan
Penempatan dana Rp200 triliun ke bank BUMN memang bisa menjadi solusi cepat untuk menjaga likuiditas perbankan dan menstimulasi penyaluran kredit. Namun, kebijakan ini bukanlah jalan keluar utama atas lemahnya permintaan kredit di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian. Risiko tenor pendek, carry negatif, hingga potensi mismatch pendanaan menjadi tantangan yang harus dikelola dengan hati-hati.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menyalurkan kredit produktif, sekaligus dukungan pemerintah dalam mempercepat belanja negara dan mendorong sektor riil. (*)
Leave a comment