Home Ekonomi Penyelewengan BBM Subsidi Disorot, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Ekonomi

Penyelewengan BBM Subsidi Disorot, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Share
Sofyano Zakaria mendesak penindakan tegas penyelewengan BBM subsidi yang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar
Sofyano Zakaria mendesak penindakan tegas penyelewengan BBM subsidi yang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar
Share

Pengamat energi Sofyano Zakaria mendesak aparat menindak tegas seluruh rantai penyelewengan BBM dan elpiji subsidi, bukan sekadar memberikan imbauan.

JAKARTA, danantaranews.id – Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mendesak aparat penegak hukum (APH) memperketat tindakan terhadap pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia menilai, pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret agar penyalahgunaan subsidi energi tidak terus berulang setiap kali masyarakat menghadapi antrean panjang atau kesulitan memperoleh BBM.

Menurut Sofyano, imbauan dan peringatan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah perlu membuktikan keseriusannya melalui penindakan yang nyata, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik bahwa penyelewengan BBM bersubsidi benar-benar diberantas. Jangan sampai persoalan penyelewengan hanya menjadi isu yang kembali diangkat setiap kali masyarakat menghadapi antrean panjang atau kesulitan mendapatkan BBM di SPBU,” tegas Sofyano.

Antrean BBM Tak Selalu Akibat Penyelewengan

Sofyano mengingatkan bahwa penyelewengan BBM subsidi bukan satu-satunya faktor yang dapat menyebabkan gangguan pasokan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Masalah logistik, pengapalan, keterlambatan distribusi, hingga kendala operasional juga perlu diperiksa secara objektif.

Meski demikian, ia meminta aparat tidak mengabaikan kemungkinan penyalahgunaan BBM subsidi sebagai salah satu penyebab gangguan di lapangan. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara serius agar penanganan masalah pasokan tidak hanya berfokus pada satu faktor.

Menurutnya, penyelidikan yang menyeluruh dapat membantu membedakan gangguan distribusi akibat kendala operasional dengan persoalan yang muncul karena praktik ilegal. Dengan begitu, aparat dan pihak terkait dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan fakta yang ditemukan.

Selisih Harga BBM Subsidi Jadi Celah Penyelewengan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Sofyano adalah disparitas harga BBM subsidi. Perbedaan harga tersebut, menurutnya, dapat membuka peluang keuntungan bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan produk bersubsidi untuk kepentingan ilegal.

Ia menilai, praktik tersebut berpotensi terus terjadi apabila keuntungan yang diperoleh pelaku lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang mereka hadapi. Karena itu, penegakan hukum perlu memberikan konsekuensi yang sepadan dengan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau pelaku hanya menghadapi risiko tertangkap, tetapi kemudian mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan keuntungan dan kerugian yang ditimbulkannya, efek jera akan sulit tercipta. Karena itu, saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan,” ujarnya.

Penindakan Diminta Menyasar Seluruh Rantai Distribusi Ilegal

Sofyano meminta aparat tidak hanya menindak pelaku yang berada di ujung praktik penyelewengan. Penegakan hukum, menurutnya, perlu menjangkau seluruh mata rantai yang terbukti terlibat, mulai dari pembelian secara tidak sah, pengumpulan, pengangkutan, dan penimbunan hingga perdagangan kembali BBM maupun elpiji subsidi di luar ketentuan.

Aparat juga perlu menelusuri keterlibatan pihak lain berdasarkan peran dan tanggung jawab hukumnya. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap praktik penyelewengan secara lebih menyeluruh, bukan sekadar menangani pelaku di satu bagian rantai distribusi.

Ia mendorong aparat menghadirkan efek kejut atau *shock therapy* melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur. Apabila sesuai dengan ketentuan hukum serta terbukti melalui proses peradilan, hukuman penjara dan denda yang berat perlu diterapkan.

Penyelewengan BBM Subsidi Terancam Penjara 6 Tahun

Sofyano mengingatkan bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut memuat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Menurutnya, ketentuan pidana tersebut perlu diikuti penanganan perkara yang nyata. Ia menegaskan bahwa besarnya ancaman hukuman tidak akan menghasilkan efek jera apabila aparat tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran hingga proses hukum berjalan.

“Ancaman hukuman yang berat itu tidak akan berarti apabila tidak disertai penindakan nyata. Publik perlu mengetahui bahwa perkara ditangani, pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman, dan sanksi benar-benar dilaksanakan. Tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” katanya.

Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Diminta Perkuat Pengawasan

Selain mendesak aparat penegak hukum, Sofyano meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi. Ia juga mendorong perbaikan sistem pelaporan serta koordinasi yang lebih erat dengan aparat ketika menemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, setiap laporan mengenai dugaan penyelewengan perlu mendapat tindak lanjut yang jelas. Penanganan tidak boleh berhenti sebagai dokumentasi internal tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dan hasil penindakan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, penyampaian informasi tersebut tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran

Sofyano menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga distribusi BBM subsidi tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah dan aparat juga perlu menunjukkan ketegasan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan subsidi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

“Jangan hanya masyarakat yang terus-menerus diminta tertib dan tidak melakukan penimbunan. Negara juga harus menunjukkan ketegasan terhadap pihak yang menyalahgunakan subsidi. BBM subsidi merupakan instrumen untuk membantu masyarakat yang berhak, bukan kesempatan untuk meraup keuntungan melalui praktik ilegal,” tegas Sofyano.

Ia menilai keberhasilan pemberantasan penyelewengan tidak cukup diukur dari jumlah imbauan atau peringatan yang disampaikan kepada publik. Hasilnya perlu terlihat melalui pengawasan yang efektif, penyelesaian perkara, serta penegakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

PLN Siaga Penuh di MotoGP Mandalika, Cadangan Listrik Lombok Tembus 112 MW!

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN turun langsung memantau kesiapan listrik di Sirkuit Mandalika dan PLTS Sengkol. Genset, UPS, hingga gardu bergerak disiapkan untuk mengamankan...

Aprindo: Ritel Indonesia Siap Kuasai Asia Pasifik

TANGERANG, danantaranews.id – Industri ritel Indonesia terbukti tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri, melainkan bertransformasi menjadi kekuatan besar di kawasan Asia Pasifik....

Related Articles

Danantara Siapkan US$100 Juta per Tahun, Rp600 Miliar untuk Dokter Spesialis!

Danantara Indonesia Trust memperkuat program kesehatan dan pendidikan. Sebanyak 1.343 dokter masuk...

10.070 Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi Serentak, Ini Target Pemerintah hingga Akhir 2026

LAMPUNG SELATAN, danantaranews.id – Sebanyak 10.070 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

PLN Rugi Rp3,92 Triliun Semester I 2026: Pengamat Desak Prabowo Evaluasi Kebijakan Energi

Jakarta, danantaranews.id — Kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp3,92 triliun pada semester I...

Strategi Pemerintah Pangkas Biaya Logistik Nasional hingga 12,5 Persen

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah Indonesia menargetkan biaya logistik nasional turun menjadi 12,5 persen...