Jakarta, danantaranews.id – Kasus sengketa tanah eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, Maluku, kembali menyita perhatian publik. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean secara tegas meminta Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI untuk memprioritaskan penyelesaian konflik pertanahan yang kian meresahkan warga Ambon ini.
Ferdinand menyuarakan desakan tersebut usai menerima gelombang aduan dari masyarakat melalui pesan langsung di media sosial pribadinya. Banyak warga mengeluhkan persoalan mafia tanah dengan pola yang serupa di wilayah tersebut. Ia lantas menyoroti keterkaitan aduan warga dengan sengketa lahan eks Hotel Anggrek yang mengikutsertakan keluarga ahli waris dan Koalisi Ambon Transparan (KAT).
Ferdinand Desak MA Jaga Martabat Hukum
Ferdinand meminta Ketua Mahkamah Agung memberi atensi khusus terhadap proses hukum sengketa tanah di Ambon. Ia mengingatkan lembaga peradilan agar tidak membiarkan hukum melenceng dari fungsi utamanya.
“Jangan kita biarkan hukum dipergunakan sebagai instrumen oleh para maling. Hukum ini dibuat adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ferdinand, dikutip dari akun TikTok pribadinya, Kamis (24/9/2026).
Ferdinand menggarisbawahi bahwa perundang-undangan wajib memberikan kepastian hukum dan menjadi instrumen pencari kebenaran. Oleh sebab itu, sengketa lahan di Ambon membutuhkan penanganan yang sangat serius.
Eks Lahan Hotel Anggrek Tetap Dinilai Bermasalah
Pengadilan Negeri (PN) Ambon sejatinya menetapkan jadwal eksekusi lahan pada 17 September 2026. Namun, Koalisi Ambon Transparan bersama ahli waris Simon Latumalea memilih bertahan di lokasi untuk menolak pengosongan.
Pihak KAT mempertanyakan keabsahan objek eksekusi tersebut. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian lahan eksekusi saat ini dengan objek eksekusi tahun 2011. KAT juga menyoroti kejanggalan riwayat pelepasan sebagian lahan, status bidang tanah, serta berkas bukti yang menjadi pijakan putusan.
Sementara itu, perkara perdata yang melibatkan Markus Sahurilla telah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025. Pihak PN Ambon menegaskan bahwa perkara pidana yang berjalan tidak serta-merta menghentikan proses eksekusi lahan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penetapan Tersangka
Perselisihan ini makin rumit seiring mencuatnya laporan dari keluarga Muskita dan Lokollo terkait keaslian dokumen tanah. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri nomor LAB: 2822/DTF/2024 mengungkap bahwa cetakan dokumen menggunakan teknik ink jet serta memiliki ketidaksesuaian pada jenis kertas dan watermark.
Berdasarkan bukti laboratorium tersebut, Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan tindak pidana pemalsuan surat. Polisi menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.
Kendati demikian, penetapan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan belum membuktikan kesalahan para pihak di hadapan meja hijau.
Sorotan Khusus untuk Keadilan Masyarakat Ambon
Menutup pernyataannya, Ferdinand meminta lembaga legislatif dan yudisial tidak mengabaikan teriakan keadilan dari masyarakat Maluku.
“Saya benar-benar berharap bahwa kota Ambon ini akan menjadi fokus perhatian Mahkamah Agung dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” tegas Ferdinand.
Ia menyimpulkan bahwa semua pihak harus mengawal kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku, terutama dalam membuktikan dugaan dokumen palsu serta menentukan keabsahan objek eksekusi secara transparan. (*)
Leave a comment