Home BUMN Kita Curang Salurkan Biosolar Subsidi, SPBU di Subang Disanksi Pertamina
BUMN Kita

Curang Salurkan Biosolar Subsidi, SPBU di Subang Disanksi Pertamina

Share
SPBU yang disanksi Pertamina
Share

SUBANG, danantaranews.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah tegas terhadap SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran dalam tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pemeriksaan pada 21 Agustus 2026 demi memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan transaksi pengisian Biosolar secara berulang dalam kurun waktu yang sangat singkat pada 13 Agustus 2026 malam:

  • Waktu Transaksi: Pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

  • Indikasi Kecurangan: Pengisian diduga menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dari nomor polisi (plat nomor) kendaraan yang sedang diisi.

  • Total Volume: Rangkaian transaksi ilegal tersebut mencapai 220,31 liter.

Sanksi Tegas

Atas pelanggaran tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan dua sanksi utama kepada pengelola SPBU 34.412.15 Subang:

  1. Surat Peringatan: Masa berlaku selama 90 hari.

  2. Penghentian Pasokan: Pasokan produk Biosolar dihentikan sementara selama 30 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2026.

Reno menegaskan bahwa pihak Pertamina terus melakukan pembinaan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan. Dari awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mendapatkan pembinaan tata kelola BBM subsidi.

 SPBU Alternatif

Agar pelayanan kebutuhan bahan bakar masyarakat tetap terpenuhi selama masa sanksi berlanjut, Pertamina menyediakan tiga opsi SPBU terdekat untuk pengisian Biosolar:

  • SPBU 34.412.07

  • SPBU 34.412.34

  • SPBU 34.412.18

Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan kejanggalan atau kecurangan di lapangan, Anda dapat melaporkannya langsung melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau via email ke pcc135@pertamina.com.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

JAKARTA, danantaranews.id – Perkembangan harga logam mulia di Pegadaian mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Pegadaian pada...

Buruan Daftar! Job Fair Jakarta Barat 2026 Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja, Cek Jadwal & Lokasinya

JAKARTA, danantaranews.id – Bagi Anda yang sedang berburu pekerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat resmi menggelar ajang bursa...

Related Articles

Kabar Baik! BPJS Ketenagakerjaan Yogya Pangkas Iuran JKK & JKM Pekerja Pamsimas Hingga 50 Persen

YOGYAKARTA, danantaranews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta membawa...

KPR Subsidi FLPP Tembus 160.070 Unit per September 2026, BP Tapera Kejar Target Program 3 Juta Rumah! 

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan pencapaian...

Transisi Energi Bersih PLN EPI: Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja Hijau dan Buka Peluang Bisnis Baru Sektor Bioenergi

JAKARTA, danantaranews.id – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mengungkapkan bahwa pemanfaatan...

Polemik KAI Beli KRL Bekas dari Jepang, Ini Respon MTI

JAKARTA, danantaranews.id – Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk...