SUBANG, danantaranews.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah tegas terhadap SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran dalam tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pemeriksaan pada 21 Agustus 2026 demi memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
Modus Operandi
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan transaksi pengisian Biosolar secara berulang dalam kurun waktu yang sangat singkat pada 13 Agustus 2026 malam:
-
Waktu Transaksi: Pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
-
Indikasi Kecurangan: Pengisian diduga menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dari nomor polisi (plat nomor) kendaraan yang sedang diisi.
-
Total Volume: Rangkaian transaksi ilegal tersebut mencapai 220,31 liter.
Sanksi Tegas
Atas pelanggaran tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan dua sanksi utama kepada pengelola SPBU 34.412.15 Subang:
-
Surat Peringatan: Masa berlaku selama 90 hari.
-
Penghentian Pasokan: Pasokan produk Biosolar dihentikan sementara selama 30 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2026.
Reno menegaskan bahwa pihak Pertamina terus melakukan pembinaan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan. Dari awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mendapatkan pembinaan tata kelola BBM subsidi.
SPBU Alternatif
Agar pelayanan kebutuhan bahan bakar masyarakat tetap terpenuhi selama masa sanksi berlanjut, Pertamina menyediakan tiga opsi SPBU terdekat untuk pengisian Biosolar:
-
SPBU 34.412.07
-
SPBU 34.412.34
-
SPBU 34.412.18
Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan kejanggalan atau kecurangan di lapangan, Anda dapat melaporkannya langsung melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau via email ke pcc135@pertamina.com.
Leave a comment