JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan proteksi ekstra bagi pekerja informal sektor persampahan. Melalui kebijakan baru, para pekerja di sektor ini mendapatkan keringanan atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemotongan tarif ini bertujuan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi para pekerja berisiko tinggi.
Rincian Keringanan Iuran dan Masa Berlaku
-
Tarif Normal: Rp16.800 per bulan
-
Tarif Diskon (50%): Rp8.400 per bulan
-
Masa Berlaku: Hingga akhir tahun 2026 (dengan skema evaluasi berkala untuk keberlanjutan program)
Langkah ini diambil demi mengejar target 100 persen pekerja Indonesia tercover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proteksi untuk Sang “Pahlawan Lingkungan”
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja sektor persampahan merupakan “pahlawan lingkungan” yang memegang peranan krusial dalam mendukung ekonomi sirkular dan pengurangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, profesi ini dibayangi risiko pekerjaan yang sangat tinggi:
-
Bahaya Biologis & Kimia: Paparan zat berbahaya dan kuman dari limbah.
-
Cedera Fisik: Risiko tertusuk benda tajam hingga kecelakaan kerja di area TPA.
Adanya jaminan sosial yang terjangkau memberikan jaring pengaman agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman.
Sinergi Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta: Bantargebang Jadi Fokus
Kebijakan ini diperkuat melalui program “Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan” yang menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mendukung penuh langkah ini dan siap mengawal implementasinya di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah memberikan perlindungan nyata bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Jakarta yang tengah menuju kota global diharapkan memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang berimbang dengan kesejahteraan para pekerjanya.
Leave a comment