Jakarta, danantaranews.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyatakan dukungannya terhadap rencana penyesuaian nilai setoran awal haji. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan arus kas jangka panjang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKH dan Dewan Pengawas di Gedung Parlemen, Jakarta, Abdul Wachid menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dihitung secara matang sejak sekarang guna mengantisipasi lonjakan beban pembiayaan di masa depan.
Menurutnya, dana kelolaan BPKH yang saat ini mencapai Rp182 triliun belum cukup untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan haji dalam jangka panjang. Dengan jumlah pendaftar yang diperkirakan mencapai 500.000 orang per tahun, potensi tekanan terhadap arus kas akan semakin besar.
Oleh karena itu, ia menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Sementara itu, setoran awal haji khusus diusulkan naik dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS.
Langkah ini dinilai sebagai strategi mitigasi finansial yang harus dipersiapkan sejak dini, mengingat biaya penyelenggaraan haji global terus meningkat akibat dinamika ekonomi dan fluktuasi nilai tukar.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, BPKH tercatat harus mengalokasikan anggaran belanja fungsional sekitar Rp18,21 triliun. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah jamaah dan kenaikan biaya layanan di Arab Saudi.
Selain itu, Abdul Wachid juga menyoroti rencana Transformasi Haji 2030 yang dicanangkan Pemerintah Arab Saudi. Program tersebut menargetkan peningkatan kapasitas jamaah haji global hingga lima juta orang, jauh di atas kuota saat ini yang sekitar 1,7 juta jamaah.
Jika target tersebut terealisasi, Indonesia diperkirakan harus menyiapkan anggaran operasional haji minimal Rp40 triliun pada tahun 2030. Hal ini menjadi tantangan besar yang harus diantisipasi sejak sekarang.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan setoran awal haji hingga kini belum diterapkan. Akibatnya, potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun belum dapat terealisasi pada tahun ini.
Ia juga menambahkan bahwa rencana penerapan skema cicilan untuk pelunasan biaya haji bagi calon jamaah masih belum dapat dijalankan secara operasional.
Di sisi lain, dinamika keuangan BPKH semakin kompleks dengan adanya mekanisme penarikan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun sebelumnya atau sistem T+1. Sebagai contoh, pada tahun 2025 terjadi penarikan dana sebesar Rp7,8 triliun yang berpotensi terulang di masa mendatang.
Dengan berbagai tantangan tersebut, penyesuaian setoran awal haji dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji serta memastikan pelayanan bagi jamaah tetap optimal di masa depan.
Leave a comment