Jakarta, Danantaranews.id – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Sofyano merespons pernyataan kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, yang meragukan apakah amplop cokelat berkode “Kode 1” benar-benar sampai ke tangan Dirjen Bea Cukai.
Sofyano mengaku sangat terkejut dengan pernyataan pengacara tersebut. Meski demikian, ia menilai keraguan itu patut menjadi perhatian serius agar tidak muncul penggiringan opini publik yang liar tanpa pembuktian hukum yang kuat.
Logika Hukum Praktik Suap dan Kode Amplop
Sofyano mempertanyakan kejanggalan logika dalam tuduhan suap yang menggunakan kode nama secara terang-terangan. Menurutnya, sebuah tindakan kejahatan seperti suap biasanya berlangsung secara sembunyi-sembunyi, bukan justru meninggalkan jejak yang eksplisit.
“Publik jadinya bisa paham dan bisa saja terjadi penggiringan opini bahwa seseorang pasti menerima suap hanya karena namanya dikaitkan dengan kode tertentu di amplop. Logikanya, apakah mungkin praktik suap dilakukan dengan terang-terangan mencantumkan kode penerima? Ini harus diuji secara hukum dan pembuktian yang kuat,” ujar Sofyano Zakaria, Kamis (28/5).
Kesaksian Sidang Tunjukkan Peran Perantara
Pernyataan Sofyano ini sejalan dengan keraguan yang Dinalara Dermawati Butar-butar sampaikan sebelumnya. Dinalara menyebut bahwa uang yang diduga mengalir untuk “nomor satu” belum tentu berpindah tangan kepada figur yang dimaksud. Fakta persidangan justru memperlihatkan rantai penyerahan yang berlapis melalui perantara.
“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu,” kata Dinalara kepada wartawan di Bogor, Senin (25/5).
Puskepi Ingatkan Potensi Pencatutan Nama Pejabat
Sofyano menegaskan, aparat penegak hukum wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini. Ia mengingatkan fakta persidangan harus menjadi rujukan utama, bukan sekadar asumsi dari tulisan yang tertera pada sebuah amplop.
“Jangan sampai ada pihak yang kemudian mengarang cerita seolah-olah sudah memberi suap kepada seseorang tanpa bukti penerimaan yang jelas. Dalam kasus seperti ini, siapa pun bisa saja mencatut nama pejabat tertentu untuk kepentingannya sendiri,” ucap Sofyano menambahkan.
Lebih lanjut, Sofyano mensinyalir ada potensi “serangan balik” dari pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu oleh ketegasan pemerintah. Ketika aparat negara gencar memberantas korupsi dan permainan yang merugikan negara, para pelaku akan menggunakan segala cara agar tetap aman menggerogoti pendapatan negara.
Oleh karena itu, Puskepi mendesak aparat penegak hukum untuk tetap tegas, kompak, dan menjalankan proses hukum secara transparan. Langkah ini sangat penting demi menjaga kredibilitas institusi maupun individu yang belum terbukti bersalah secara hukum tetap. (*)
Leave a comment