Jakarta, danantaranews.id – Penyelundupan rokok ilegal dalam skala masif kembali mengguncang tanah air. Penemuan 160 juta batang rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru menjadi bukti nyata betapa terorganisirnya praktik kejahatan ekonomi di sektor cukai saat ini.
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, bersama BAIS TNI berhasil mengamankan sekitar 16 ribu karton rokok ilegal. Nilai barang tangkapan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp399,2 miliar. Akibat praktik lancung ini, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp213,76 miliar.
Potret Kebocoran Penerimaan Negara
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, memberikan reaksi keras atas pengungkapan kasus ini. Menurutnya, angka tersebut merupakan potret nyata kebocoran keuangan negara yang menghambat pembiayaan pembangunan nasional.
“Penyelundupan rokok adalah bentuk kejahatan ekonomi serius. Ini merampas hak negara dan masyarakat. Negara kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” tegas Sofyano secara lugas.
Ia menambahkan bahwa peredaran produk tanpa pita cukai ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan regulasi tersebut, barang kena cukai yang beredar tanpa label resmi merupakan pelanggaran hukum yang mengandung konsekuensi sanksi pidana berat.
Soroti Celah di Kawasan Perdagangan Bebas
Sofyano turut menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti Batam. Walaupun Batam memiliki status khusus, pemerintah telah mencabut fasilitas pembebasan cukai rokok sejak 17 Mei 2019 melalui PMK Nomor 120/PMK.04/2019.
Artinya, tidak ada lagi payung hukum yang mengizinkan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Sofyano mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi dengan jaringan yang memanfaatkan celah di wilayah perbatasan.
“Jika masih ada rokok tanpa pita cukai beredar, termasuk yang diduga berasal dari kawasan FTZ, maka itu murni ilegal. Aparat harus membongkar siapa pelaku utamanya, siapa distributornya, bahkan siapa backing di belakang jaringan ini,” ujarnya dengan nada menuntut.
Mengejar Aktor Intelektual di Balik Layar
Keberhasilan operasi yang melibatkan pengintaian selama empat bulan ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok merek Manchester tersebut bukan operasi amatir, melainkan gerakan yang terencana. Berdasarkan informasi yang beredar, terduga bandar besar berinisial TS dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.
Puskepi berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti. Transparansi dalam penegakan hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga dan memberikan efek jera bagi para pelaku industri ilegal.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang dijerat, sementara aktor intelektualnya bebas. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia rokok ilegal,” tambah Sofyano.
Sebagai penutup, ia mendorong penguatan pengawasan di wilayah industri dan distribusi, terutama di perbatasan. Konsistensi aparat dalam membasmi penyelundupan menjadi satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum serta stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. (*)
Leave a comment