Home News BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat
News

BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat

Share
BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat
Sekretaris Nasional BEM PTNU Arip Muztabasani
Share

Jakarta, danantaranews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyuarakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Arip Muztabasani, Sekretaris Nasional BEM PTNU, menilai putusan ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi konstitusional dan bertentangan dengan amanat Pasal 22E UUD 1945. Ia menilai langkah MK justru berpotensi menurunkan kualitas keadilan elektoral di Indonesia.

Pemisahan Pemilu Dinilai Inkonstitusional

Menurut Arip, pemilu yang tidak lagi digelar secara serentak akan melemahkan sistem presidensial yang selama ini dijaga lewat integrasi pemilu. Ia mengacu pada Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa pemilu serentak memperkuat sistem presidensial dengan menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan pemilu yang dipisah, potensi disharmoni antara pusat dan daerah meningkat. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances,” kata Arip.

Tiga Asas Demokrasi Konstitusional Terancam

BEM PTNU menilai pemilu terpisah melanggar tiga asas fundamental demokrasi konstitusional:

  1. Efisiensi Pemerintahan
    Pemilu yang terfragmentasi justru membebani anggaran dan menyebabkan kelelahan politik. Ini melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  2. Persamaan Hak Pilih dan Keadilan Politik
    Warga tidak memiliki momentum politik yang setara jika jadwal pemilu berbeda, yang melanggar asas kesetaraan hukum.
  3. Kepastian Hukum
    MK dianggap tidak konsisten karena membatalkan preseden putusannya sendiri, yaitu Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019.

Empat Seruan Mahasiswa NU

Dalam sikap resminya, Arip menyerukan beberapa langkah:

  1. DPR dan Pemerintah diminta menunda pelaksanaan putusan hingga dilakukan kajian hukum dan fiskal menyeluruh.
  2. KPU diminta tidak terburu-buru menyusun skema pemilu baru tanpa kerangka hukum transisi yang jelas.
  3. MK diminta membuka ruang uji ulang melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) konstitusional jika dimungkinkan.
  4. MK juga didesak untuk menghadirkan proses yang partisipatif dalam menjelaskan putusan kepada publik.

Demokrasi Tak Boleh Dijalankan Secara Administratif

Arip menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar persoalan prosedural. “Harus ada kesetiaan terhadap semangat konstitusi,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen BEM PTNU untuk terus menjadi bagian dari pengawasan demokrasi di Indonesia.

“Demokrasi tidak boleh dijalankan semata-mata dengan logika administratif. Harus ada keadilan elektoral, efisiensi sistem, dan hak rakyat untuk memilih secara utuh dan setara,” tutupnya. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Beras Premium Jadi Sorotan, Konsumen Diminta Jangan Tertipu Tampilan

Beras Premium Jangan Cuma Dilihat dari Penampilan Jakarta, danantaranews.id – Label beras premium kini menjadi perhatian karena konsumen dinilai tidak boleh hanya mengandalkan...

IKN Ubah Wajah Pembangunan, Jutaan Pohon Jadi Modal Kota Hutan Nusantara

Pembangunan IKN Tak Cuma Soal Gedung Nusantara, danantaranews.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsep yang berbeda dari pembangunan kota konvensional. Otorita...

Related Articles

Bongkar Jaringan Ekspor Emas Ilegal Rp846 Miliar! Kementerian ESDM dan Bea Cukai Sisir Pemodal Utama

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap tanpa kompromi untuk menindak...

Gairahkan Indonesia Emas, Kampung Merah Putih O Sili Pancasila Resmi Dibuka di Papua

Semangat Gotong Royong Warga Jayawijaya Sambut HUT RI ke-81 Jakarta, danantaranews.id –...

Gibran Segera Berkantor di IKN, Istana Wapres Tinggal Tunggu Furnitur

Nusantara, danantaranews.id – Rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di...

IKN Tak Disebut Prabowo di Prioritas Nasional, Basuki Ungkap Nasib Anggaran Rp48,8 Triliun

Nusantara, danantaranews.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap masuk agenda pemerintah...